Sales di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

- Publisher

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sales di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta. Foto/Istimewa.

i

Sales di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – HH (36), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara harus berurusan dengan Polres Kubu Raya, HH seorang pria yang berprofesi sebagai seles CV. Bintang Laut, diduga menggelapkan uang perusahaannya.

Tidak sedikit jumlah uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah, HH akhirnya ditangkap pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, HH bekerja disebuah perusahaan barang kelontong, Kasus terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Manajemen dalam hal ini selaku pelapor/saksi, mengetahui hal tersebut pada saat melakukan audit hasil penjualan dimana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales (HH) secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp.124.571.342,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),”terang Ade, Kamis (15/6/23).

“Mengetahui hal tersebut, saksi melapor ke kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukannya penyelidikan, Satuan Reserse Polres Kubu Raya mengamankan HH di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Ade.

Ade pun mengungkapkan, Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolaan keuangan, Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka dimulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai tanggal 25 Maret 2023.

“HH kepada penyidik mengakui perbuatannya, uang sebesar Rp.124.571.342 digunakan untuk keperluan pribadinya, dari membayar hutang pinjol, kebutuhan sehari-hari dan modal permainan judi Slot,” ujar Ade

“Saat ini HH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” tegas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BWI Audiensi dengan Gubernur Kalbar: Bahas Peningkatan Pengelolaan Wakaf
DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi
Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri
Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 18:05 WIB

BWI Audiensi dengan Gubernur Kalbar: Bahas Peningkatan Pengelolaan Wakaf

Rabu, 9 April 2025 - 15:48 WIB

DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Berita Terbaru

Walikota Pontianak Dukung Sarawak Expo. Foto/Istimewa.

Daerah

Walikota Pontianak Dukung Sarawak Expo

Kamis, 10 Apr 2025 - 17:49 WIB

AKBP Kadek Ary Mahardika Resmi Jadi Kapolres Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

AKBP Kadek Ary Mahardika Resmi Jadi Kapolres Kubu Raya

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:27 WIB