News

Satu Anggota Polisi di Pontianak Dipecat, Kapolresta: Semoga Kejadian Ini Menjadi Terakhir

5
Keterangan foto: Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin, 22 November 2021, FOTO/Humus Polresta Pontianak Kota.
Keterangan foto: Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin, 22 November 2021, FOTO/Humus Polresta Pontianak Kota.

KALBAR SATU – Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin, 22 November 2021.

Pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Pontianak Kota tersebut juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan.

Advertiser
Banner Ads

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara PTDH tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota berinisial DY.

Baca juga: Hasil Penggalangan Dana, PMII Kubu Raya Bagikan 150 Paket Sembako ke Warga Sintang

Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyatakan, PTDH terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan yang ditetapkan.

“Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri”, terang Kapolresta Andi Herindra.

Baca juga: (Link Download PDF) Cek Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan”, tambah Andi.

Baca juga: SINOPSIS dan Link Nonton Venom 2 Let There Be Carnage 2021 Full Movie Serta Subtitle Indonesia Gratis

Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, lanjut Andi, ia tak akan berhenti mengingatkan kepada anggotanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.

Dia juga berharap kejadian tersebut merupakan yang terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH.

“Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana”, pungkas Andi Herindra.

Berita sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli anak berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas di simpang lampu merah jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Kota Pontianak, Selasa 15 September 2020.

Baca juga: Ratusan Ikan Arwana Milik Warga Mati Akibat Banjir di Kabupaten Kapuas Hulu

Korban bersama temannya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tak berselang lama dari itu, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel tanpa membawa temannya.

Kombes Pol Komarudin merupakan Kapolresta Pontianak saat itu, ia memastikan akan memproses ke jalur hukum oknum polisi yang diduga mencabuli anak remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas.

Menurut dia, selain proses hukum pidana, juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.

“Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian,” kata Komarudin kepada wartawan, Senin, 21 November 2020.

“Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Komarudin. 

Exit mobile version