Sebarkan Berita Begal, Wanita Asal Sungai Kakap Akui Itu Hoax

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebarkan Berita Begal, Wanita Asal Sungai Kakap Akui Itu Hoax. Foto/istimewa.

i

Sebarkan Berita Begal, Wanita Asal Sungai Kakap Akui Itu Hoax. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang wanita bernama Jumaiya Als Maya (20) warga Kalimas yang saat ini tinggal di Jalan Kalimas Dusun Beringin, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mendadak viral.

Jumaiya rela memviralkan dirinya sebagai korban pembegalan di Jalan Raya Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, perbuatannya berhasil viral di akun Instagram @Pontianakkerass pada tanggal 24 Maret 2023.

Dalam video yang diunggahnya (https://www.instagram.com/reel/CqLqVBij1CN/?igshid=YmMyMTA2M2Y= ), Jumaiya Als Maya menceritakan tentang dirinya yang menjadi korban pembegalan di Tikungan Sebelum Pertigaan Punggur Desa Sungai Belidak, yang mengakibatkan dia mengalami patah kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax Begal di Desa Pinang Luar, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Video tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan dan meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Sungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya, ternyata kabar tersebut tidak benar alias HOAX.

Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, S.H., mengatkan, Jumaiya Als Maya mengalami patah kaki bukan karena kasus pembegalan, namun karena kakinya terserempet sepeda motor yang berlawanan arah di tikungan sebelum pertigaan Punggur Desa Sungai Belidak saat ia berboncengan dengan pacarnya, Martono.” terang Dede.

Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dibalik motif penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh Jumaiya Als Maya.

Baca juga: Bukan Aksi Begal di Jalan Trans Kalimantan, Ternyata Solihin Memiliki Sakit Mental

“penyebaran kabar palsu dapat dihukum secara undang-undang yang berlaku karena informasi yang berdampak negatif pada masyarakat dan diharapkan agar pengguna media sosial dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform tersebut.” tegas Dede.

Berita Terkait

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Tabrak Lari di Desa Subah Kubu Raya
Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat
Bantu Penyelesaian Pembangunan, Sujiwo Sumbang Rp 100 Juta Untuk Masjid Awwaluddin
Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Penerimaan Perwira Polri Sumber Sarjana TA 2025 di Polda Kalbar Dimulai
Kapolda Kalbar Hadiri Penerapan Bioteknologi Budidaya Jagung

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:02 WIB

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:26 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Tabrak Lari di Desa Subah Kubu Raya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:59 WIB

Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Erlinawati BKOW Kalbar Terus Bersinergi Membangun Kalimantan Barat

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:51 WIB

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023

Berita Terbaru

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang. Foto/Istimewa.

News

Dua Kades Ikuti Diklatsar Banser di Ketapang

Minggu, 19 Jan 2025 - 13:02 WIB