KALBAR SATU ID – Mengaku sering nonton film dewasa, seorang pria berinisial RB (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) melampiaskan hasratnya dengan prilaku sodomi terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Menurut Ade, saat ini telah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.
Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya
“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.
Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban. Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah.
Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban. Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.
“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam,” ungkap Ade.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya
Ade menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ade menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.
“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ujar Ade.