Sering Nonton Film Dewasa, Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur

- Editor

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

i

Pria di Kubu Raya Sodomi Dua Bocah di Bawah Umur. Foto/Dok Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID – Mengaku sering nonton film dewasa, seorang pria berinisial RB (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) melampiaskan hasratnya dengan prilaku sodomi terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ade, saat ini telah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.

Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.

Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban. Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah.

Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban. Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.

“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam,” ungkap Ade.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

Ade menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ade menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.

“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ujar Ade.

Berita Terkait

PCNU Kubu Raya 2025-2030 Resmi Dilantik: KH Jauhari Ingatkan Jaga Solidaritas
PWNU Kalbar Gelar Sarasehan Nasional, Hadirkan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar
Lantamal XII Kembali Gagalkan Penyelundupan Ilegal: 174 Karung Jengkol dan 74 Balpres
Ritual Pembakaran Naga di Kubu Raya Penutup Festival Cap Go Meh 2025
Pagar Nusa Kalbar Akan Gelar Pelatihan Pelatih, Wasit, dan Juri
Kemenag Kalbar Perkuat Tata Kelola PNBP Lewat Evaluasi Bersama DJPb
Itwasum Polri Audit PNBP di Polda Kalbar, Polres Kubu Raya dan 6 Polres Jajaran Polda Kalbar
Sujiwo-Sukiryanto Hadiri Musrenbang Kecamatan Sungai Raya

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:55 WIB

PCNU Kubu Raya 2025-2030 Resmi Dilantik: KH Jauhari Ingatkan Jaga Solidaritas

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:36 WIB

PWNU Kalbar Gelar Sarasehan Nasional, Hadirkan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:16 WIB

Ritual Pembakaran Naga di Kubu Raya Penutup Festival Cap Go Meh 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:00 WIB

Pagar Nusa Kalbar Akan Gelar Pelatihan Pelatih, Wasit, dan Juri

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:31 WIB

Kemenag Kalbar Perkuat Tata Kelola PNBP Lewat Evaluasi Bersama DJPb

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia. Foto/Istimewa.

Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Jumat, 14 Feb 2025 - 13:27 WIB