KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sedikitnya ada tujuh kurir dan penjual narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba selama bulan Juli 2024.
Salah satunya pria berinisial AM Alias Gondrong (35) pengedar sekaligus pemakai ditangkap petugas di kediamannya Jalan Surau Taruna Desa Sungai Deras Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya usai mengemas 48 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan AM Alias Gondrong pada hari Senin (22/7) lalu merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya berkat informasi dari masyarakat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya mengungkapkan, keberhasilan ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya. Kapolres pun mengatakan, di bulan Juli 2024 Polres Kubu Raya berhasil mengungkap tujuh kurir dan pengedar narkoba di wilayah daratan dan perairan.
“Penangkapan AM selaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya pelaku dapat kami amankan beserta 48 paket narkotika jenis sabu siap edar,” terang AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers, Senin (5/8).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba, AKP Sagi mengatakan 48 paket sabu siap edar dengan berat bruto 15,12 gram didapati petugas di dalam dompet dan saku celana kanan dan kiri pelaku dan saat di introgasi MA Alias Gondrong mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
“Barang tersebut pelaku dapat dari seorang pria yang ia tidak kenal di daerah beting Kecamatan Pontianak Timur dengan cara membelinya. AM membeli sebanyak empat jie dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), kemudian sabu tersebut AM pecah menjadi 48 paket kecil yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil dan di balut dengan isolasi kertas,” kata Sagi.
AKP Sagi pun menjelaskan, dari 48 paket sabu siap edar tersebut beratnya bervariasi dari 0.4 gram sampai 0,9 gram, kemudian perpaketnya AM jual dengan bervariasi harga.
“Dari hasil pemeriksaan, AM ini menjual paket sabut tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp. 40.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 80.000,- dan Rp. 100.000,-, sehingga dari penjualan tersebut AM alias Gondrong ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, namun 48 paket sabu siap edar tersebut belum sempat di jual AM,” pungkasnya.
“Rencana AM, uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” sambungnya.
Lebih dalam, AKP Sagi menyebut pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang dapat merusak generasi muda.
“Sesuai komitmen dan arahan bapak Kapolres Kubu Raya bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar secara komprehensif serta dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir,” ungkap Sagi.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,