Simpan Narkoba di Dalam Helm, Seorang IRT di Kubu Raya Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simpan Narkoba di Dalam Helm, Seorang IRT di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

i

Simpan Narkoba di Dalam Helm, Seorang IRT di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Satuan Narkotika Polres Kubu Raya menciduk seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial KMH (44) warga, Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar terkait kasus memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.64 Gram yang disembunyikan di dalam Helm Hitam merk GM.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AKP B.Pandia Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengungkapkan, Penangkapan KMH atas informasi masyarakat. Dari informasi tersebut Tim langsung melakukan Penyelidikan secara intensif.

“Informasi yang kami dapati, bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkoba jenis Narkoba jenis sabu dari beting ke Desa Sungai Ambangah, dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Pandi saat dikonfirmasi, Senin (10/7/23) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polres Bersama Forkopimda Kubu Raya Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit Dalang Wahyu Cakraningrat

“Pada hari Sabtu (8/7/23) pukul 17.30 Wib Tim melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya dengan cara memberhentikan pelaku, saat melakukan penggeledahan Tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga Narkoba jenis sabu di dalam helm GM hitam milik KMH, dengan disaksikan warga, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Pandia.

Baca juga: Lasarus: Dukungan Jokowi Jadi Tambahan Motivasi untuk Menangkan Ganjar di Kalbar

“Dalil KMH saat dilakukannya penyidikan, Narkoba jenis Sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 270.000,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dari seseorang berinisial AC di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur untuk program diet yang dilakukannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 2 (Dua) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu, 1 (Satu) lembar tisu warna putih dan 1 (Satu) buah helm GM hitam dan Kasus ini masih kami dalami.

Berita Terkait

Pj Bupati Kubu Raya Ikut Panen di Kuala Mandor B
Bimtek Perempuan Antikorupsi Kabupaten Kubu Raya
Persiapan Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh, Polda Kalbar Gelar Latpraops Liong Kapuas 2025
Karang Taruna Desa Sungai Kunyit Gelar Sosialisasi Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Jelang Imlek Tahun 2025, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar
KPK Kirim Surat Panggilan Klarifikasi LHKPN ke Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah
Polres Kubu Raya Laksanakan Tanam Jagung Secara Serentak di 8 Lokasi
Kapolda Kalbar Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Bengkayang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:46 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Ikut Panen di Kuala Mandor B

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:37 WIB

Bimtek Perempuan Antikorupsi Kabupaten Kubu Raya

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:29 WIB

Persiapan Pengamanan Imlek dan Cap Go Meh, Polda Kalbar Gelar Latpraops Liong Kapuas 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:04 WIB

Karang Taruna Desa Sungai Kunyit Gelar Sosialisasi Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:49 WIB

KPK Kirim Surat Panggilan Klarifikasi LHKPN ke Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Berita Terbaru

Pj Bupati Kubu Raya Ikut Panen di Kuala Mandor B. Foto/Istimewa.

News

Pj Bupati Kubu Raya Ikut Panen di Kuala Mandor B

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:46 WIB

Bimtek Perempuan Antikorupsi Kabupaten Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Bimtek Perempuan Antikorupsi Kabupaten Kubu Raya

Kamis, 23 Jan 2025 - 16:37 WIB