News

Simpan Narkoba di Dalam Helm, Seorang IRT di Kubu Raya Ditangkap Polisi

1
Simpan Narkoba di Dalam Helm, Seorang IRT di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Simpan Narkoba di Dalam Helm, Seorang IRT di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Satuan Narkotika Polres Kubu Raya menciduk seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial KMH (44) warga, Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar terkait kasus memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.64 Gram yang disembunyikan di dalam Helm Hitam merk GM.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AKP B.Pandia Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengungkapkan, Penangkapan KMH atas informasi masyarakat. Dari informasi tersebut Tim langsung melakukan Penyelidikan secara intensif.

Advertiser
Banner Ads

“Informasi yang kami dapati, bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkoba jenis Narkoba jenis sabu dari beting ke Desa Sungai Ambangah, dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Pandi saat dikonfirmasi, Senin (10/7/23) pagi.

Baca juga: Polres Bersama Forkopimda Kubu Raya Gelar Nonton Bareng Wayang Kulit Dalang Wahyu Cakraningrat

“Pada hari Sabtu (8/7/23) pukul 17.30 Wib Tim melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya dengan cara memberhentikan pelaku, saat melakukan penggeledahan Tim menemukan kantong klip berwarna putih yang diduga Narkoba jenis sabu di dalam helm GM hitam milik KMH, dengan disaksikan warga, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Pandia.

Baca juga: Lasarus: Dukungan Jokowi Jadi Tambahan Motivasi untuk Menangkan Ganjar di Kalbar

“Dalil KMH saat dilakukannya penyidikan, Narkoba jenis Sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 270.000,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dari seseorang berinisial AC di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur untuk program diet yang dilakukannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 2 (Dua) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu, 1 (Satu) lembar tisu warna putih dan 1 (Satu) buah helm GM hitam dan Kasus ini masih kami dalami.

Exit mobile version