KALBAR SATU ID – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Barat (Kalbar) Rajuini angkat bicara terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengenai penggunaan pengeras suara atau speaker.
Menurut Rajuini, soal penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Menteri Agama itu selayaknya masyarakat dapat meresponnya dengan bijak.
Baca juga: Addin Jauharudin: Organisasi Kepemudaan NU Tidak Ada DNA Ansor Membubarkan Pengajian Agama Islam
“Jika menggunakan pengeras suara, hendaknya dibatasi, agar tidak mengganggu hak istirahat masyarakat. Termasuk juga menghargai umat agama lain,” kata Pemuda Asal Kabupaten Mempawah kepada wartawan KALBAR SATU ID, pada selasa (12/03/2024).
Rajuini menambahkan, terkait penggunaan pengeras suara di masjid bisa saja menjadi problematik. Apalagi, penduduk sekitar masjid tidak saja warga Muslim, melainkan ada juga yang non-Muslim.
Baca juga: GP Ansor Kalbar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Datangkan Habib Wahed Al Hasani
Oleh karena itu, lanjut Aktivis Pemuda atau biasa disebut Ajun, Menteri Agama menekankan penuh kearifan, agar pengeras suara yang dipakai tarawih dan tadarusan cukup yang di dalam masjid. Ini logis, realistis, dan tidak masalah.
“Sebab ibadah kita, tidak boleh juga sampai membuat orang lain kurang nyaman. Dan bukan berarti menghalangi syiar Ramadan. Ini bagian dari cara indah mengungkapkan kerinduan spiritualitas kita kepadaNya,” pungkasnya.