KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Kegiatan tersebut di selenggarakan di Hotel Harris, Pontianak Kalimantan Barat pada Senin (29/07/2024).
Sesuai peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, jadwal pemungutan suara Pilkada ditetapkan 27 November 2024.
Pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar Komisi Pemilihan Umum pada 27 November 2024, penetapan jadwal ini mengacu pada peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati- Wakil Bupati dan Walikota- Wakil Walikota tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sosialisasi, Komisioner KPU Kota Pontianak Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Haris, mengatakan terkait tahapan persiapan Pilwako diantaranya meliputi perencanaan program dan anggaran, serta tahapan pelaksanaan Pilkada yang mencakup pendaftaran pasangan calon, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hingga penetapan calon.
Baca juga: Mochammad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU RI Definitif Periode 2022-2027
Selain itu, Abdul Haris menjelaskan tentang pentingnya mengetahui dan syarat-syarat untuk memilih. Dirinya menekankan, penting juga keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan yang akan berlangsung 27 November 2024.
“Gunakan hak pilih di TPS nanti pada tanggal 27 November 2024,” ungkap Abdul Haris saat di konfirmasi.
Abdul Haris menyebut, pentingnya partisipasi setiap warga negara dalam memilih, sebagai wujud implementasi kedaulatan rakyat serta untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Ia juga mengajak semua warga untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak suara pada hari H pemungutan suara.
“Melalui sosialisasi ini, KPU Kota Pontianak berharap bisa mengurangi tingkat ketidaktahuan dan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di wilayah Kota Pontianak. Ini seringkali menjadi tantangan dalam upaya mencapai angka partisipasi tertinggi,” tutupnya.