JAKARTA, KALBAR SATU ID – Plt. Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat (BUPSHA), Catur Endah Prasetiani menegaskan bahwa melalui program perhutanan sosial, pihaknya terus mendorong untuk menjadikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) mandiri.
“Sehingga dapat meningkatkan ekonomi regional, meningkatkan ekonomi desanya, berbasis komunitas dan secara tidak langsung meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar hutan,” kata Prasetiani, Minggu (17/04/2022).
Hal itu ia sampaikan dalam acara Millenial Talk bertajuk ‘Penguatan Ekonomi Perempuan dalam Mengelola Wilayah Perhutanan Sosial’. Program ini diselenggarakan atas kerja sama Pokja Pengarusutamaan Gender KLHK, The Asia Foundation (TAF) dan Beritabaru.co.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Komunitas DJ Pontianak Bagikan Ratusan Paket Takjil dan Buka Bersama
Menurut Prasetiani dalam memfasilitasi pengembangan KUPS pihaknya membagi ke dalam 4 kelompok berdasar kemampuan KUPS.
Hal ini dibuat karena perhutanan sosial merupakan pemberian akses kelola masyarakat sekitar kawasan hutan atau hukum adat dalam bentuk kelompok.
“Jadi memang mereka mempunyai kapasitas yang agak terbatas dalam kesempatan berusaha dan juga kapasitas sumber daya manusianya. Sehingga kita kelompokkan,” ujarnya.
Baca juga: JADWAL Adzan Maghrib Hari ini 9 April 2022: Waktu DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang
Kelompok pertama disebut kelompok blue, adalah yang baru saja mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Prasetiani menyebut Fasilitas yang diberikan terhadap kelompok ini berupa dorongan untuk membentuk kelembagaan KUPS dengan melihat potensi usaha yang ada.
Ketika sudah terbentuk KUPS dan ada potensi usahanya, BUPSHA memberikan fasilitas lanjutan berupa penyusunan rencana kelola perhutanan sosial untuk jangka waktu 10 tahun. Ketika sudah mempunyai rencana perhutanan sosial, kata Prasetiani, KUPS tersebut dikategorikan dengan silver.
Baca juga: Gemawan Serahkan Bantuan Bibit ke Peladang Terdampak Banjir di Sintang
“Artinya sudah mempunyai rencana sudah mempunyai unit usahanya” tutur Prasetiani.
KUPS kategori silver ini kemudian akan menerima fasilitas stimulan untuk memulai usaha. Fasilitas tersebut diantaranya berbentuk pelatihan (baik dari KLHK maupun dari lembaga lain), dan beberapa bantuan lainnya.
Ketika usaha KUPS sudah mulai dipasarkan di tingkat lokal atau regional, BUPSHA akan mengkategorikan gold. Dengan kategori gold, KUPS tersebut akan difasilitasi pelatihan kewirausahaan.
“kalau tadi yang silver termasuk peningkatan produksi dan produktivitasnya, di gold suda dengan pelatihan kewirausahaan. Kita adakan misalkan temu usaha, gunanya adalah ketika gold sudah mulai mencari akses permodalan dari berbagai pihak,” terangnya.
Baca juga: Gedung Fasad RSU Yarsi di Resmikan, Gubernur Kalbar Sutarmidji: Upaya Tingkatkan Kesehatan
Ketika KUPS sudah kuat secara kelembagaan (mempunyai lembaga usaha berupa koperasi dan berbadan hukum,) usahanya mulai dipasarkan secara nasional bahkan hingga ekspor, dan bisa menjaga menjaga kawasan yang dikelola, KUPS tersebut dikategorikan dengan platinum.
“Untuk pemberian fasilitas itu tidak hanya dari KLHK, karena untuk pengelolaan perhutanan sosial itu dari hulu ke hilir, sehingga dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk mendampingi dari KUPS kami,” pungkasnya.