KALBAR SATU ID- Ketua Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) wilayah Kalimantan Barat, M. Amin memberikan tanggapan mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag Yaqut terkait aturan penggunaan Toa masjid.
Amin menilai apa yang disampaikan oleh Menag itu sangat relevan dengan melihat kondisi masyarakat di sekitar kita, khususnya yang ada di lingkungan padatnya rumah masyarakat.
Menurutnya, apalagi ada sebagaian yang beragama lain, selain kita juga mementingkan agama kita sendiri, kita juga bisa berfikir untuk memikirkan orang di sekitar kita (tetangga).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Soal Aturan Toa di Masjid, Cak Imin Marah ke Menag Yaqut: Pemerintah Tak Usah Ngatur
Dia menegaskan untuk masyarakat yang kurang faham dengan pernyataan Menag Gus Yaqut Cholil Qomas, jangan langsung menelan mentah-mentah, fahami dan resapi bahasanya, agar kita tidak mudah Su’udzon dalam menanggapinya.
“Tidak ada sedikitpun bahasanya yang menyamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing. tapi bentuk tamtsil jika kita ada dilingkungan yang berbeda”, kata Amin, jumat (25/02/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan surat edaran Menteri Agama tidak ada satu poin pun yang melarang adzan dan memakai pengeras suara atau TOA. Namun perlu dijelaskan bahwa Menag meminta agar volume TOA tersebut di atur agar tidak mengganggu warga yang beda agama dengan kita (muslim) itulah termasuk nilai nilai toleransi dalam beragama.
Baca juga: Aturan Pengeras Suara Masjid, Wako Edi: Kami Kemenag Kota Pontianak Segera Menyosialisasikan
Dia juga mengatakan “Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis serta upaya untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidaknyamanan”, tambahnya.
“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sedang membandingkan azan dan gonggongan anjing seperti yang sedang ramai dibahas. Ketua BAMUSI KALBAR meminta agar fokus kembali pada pesan utama dari Menag Yaqut”
“Jadi ndak ada itu membandingkan azan dan gonggongan anjing. Hanya plintiran orang yang ingin mengaburkan pesan pokok Gus Menteri,” tegasnya.
Baca juga: Cek Hasil SKD Tahap 2 CPNS Kemenag 2021 Berikut Cara Cek dan Linknya
Sebagai contoh, Amin mengatakan di sekitar kita terutama di kota-kota warga masyarakatnya Mukti agama. Jadi, ketika memasuki waktu adzan, dalam 1 komplek misalnya masjid adzan mushalla ada masjid dan mushalla di daerah sampingnya juga adzan saling bersahut-sahutan terlebih dg suara TOA sangat kuat dan suara toa /irama adzan kurang merdu.
Baca juga: Sistem Informasi Pelayanan Online Kota Cerdas di Pontianak
Jadi kementerian beranggapan bahwa itu mengganggu masyarakat non muslim, Lalu dia menganalogikan perlakuan non muslim kepada kita muslim. Ibarat dalam 1 komplek kita muslim lalu tetangga-tetangga kita banyak non muslim memelihara Anjing, dan anjing tersebut menggonggong secara bersamaan tentu membuat kita yg muslim merasa risih. Jadi jangan di persepsikan suara adzan diibaratkan suara anjing.
Baca juga: Layanan ‘Hotline Service’ PMI Kota Pontianak Tingkatkan Stok Darah
Amin menjelaskan, yang diatur bukan masalah dilarang memakai TOA, tapi yg diatur adalah penggunaan pengeras suara (TOA) yaitu:
- Penggunaan pengeras suara harus bagus stabil bersih jernih tidak krasak kresek
- kapan saatnya pakai pengeras suara di luar
- kapan saatnya pakai pengeras suara di dalam
- pengeras suara di luar diatur sesuai dengan kebutuhan, volume speaker paling besar 100 dB (seratus desibel).
“Jadi biasa aja kalo di kampung-kampung insyaallah tetap Normal nggak akan ada yg menegur, aktifitas seperti biasa, baik hari hari penting atau ramadhan dan hari raya”, pungkasnya.