Tanggapi Menag Yaqut Soal Aturan TOA Masjid, BAMUSI Kalbar: Pahami Jangan Langsung Telan Mentah

- Publisher

Jumat, 25 Februari 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapi Menag Yaqut Soal Aturan TOA Masjid, BAMUSI Kalbar: Pahami Jangan Langsung Telan Mentah. Foto/ISTIMEWA.

i

Tanggapi Menag Yaqut Soal Aturan TOA Masjid, BAMUSI Kalbar: Pahami Jangan Langsung Telan Mentah. Foto/ISTIMEWA.

KALBAR SATU ID- Ketua Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) wilayah Kalimantan Barat, M. Amin memberikan tanggapan mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag Yaqut terkait aturan penggunaan Toa masjid.

Amin menilai apa yang disampaikan oleh Menag itu sangat relevan dengan melihat kondisi masyarakat di sekitar kita, khususnya yang ada di lingkungan padatnya rumah masyarakat.

Menurutnya, apalagi ada sebagaian yang beragama lain, selain kita juga mementingkan agama kita sendiri, kita juga bisa berfikir untuk memikirkan orang di sekitar kita (tetangga).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Soal Aturan Toa di Masjid, Cak Imin Marah ke Menag Yaqut: Pemerintah Tak Usah Ngatur

Dia menegaskan untuk masyarakat yang kurang faham dengan pernyataan Menag Gus Yaqut Cholil Qomas, jangan langsung menelan mentah-mentah, fahami dan resapi bahasanya, agar kita tidak mudah Su’udzon dalam menanggapinya.

“Tidak ada sedikitpun bahasanya yang menyamakan suara Adzan dengan gonggongan anjing. tapi bentuk tamtsil jika kita ada dilingkungan yang berbeda”, kata Amin, jumat (25/02/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan surat edaran Menteri Agama tidak ada satu poin pun yang melarang adzan dan memakai pengeras suara atau TOA. Namun perlu dijelaskan bahwa Menag meminta agar volume TOA tersebut di atur agar tidak mengganggu warga yang beda agama dengan kita (muslim) itulah termasuk nilai nilai toleransi dalam beragama.

Baca juga: Aturan Pengeras Suara Masjid, Wako Edi: Kami Kemenag Kota Pontianak Segera Menyosialisasikan

Dia juga mengatakan “Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis serta upaya untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidaknyamanan”, tambahnya.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak sedang membandingkan azan dan gonggongan anjing seperti yang sedang ramai dibahas. Ketua BAMUSI KALBAR meminta agar fokus kembali pada pesan utama dari Menag Yaqut”

“Jadi ndak ada itu membandingkan azan dan gonggongan anjing. Hanya plintiran orang yang ingin mengaburkan pesan pokok Gus Menteri,” tegasnya.

Baca juga: Cek Hasil SKD Tahap 2 CPNS Kemenag 2021 Berikut Cara Cek dan Linknya

Sebagai contoh, Amin mengatakan di sekitar kita terutama di kota-kota warga masyarakatnya Mukti agama. Jadi, ketika memasuki waktu adzan, dalam 1 komplek misalnya masjid adzan mushalla ada masjid dan mushalla di daerah sampingnya juga adzan saling bersahut-sahutan terlebih dg suara TOA sangat kuat dan suara toa /irama adzan kurang merdu.

Baca juga: Sistem Informasi Pelayanan Online Kota Cerdas di Pontianak

Jadi kementerian beranggapan bahwa itu mengganggu masyarakat non muslim, Lalu dia menganalogikan perlakuan non muslim kepada kita muslim. Ibarat dalam 1 komplek kita muslim lalu tetangga-tetangga kita banyak non muslim memelihara Anjing, dan anjing tersebut menggonggong secara bersamaan tentu membuat kita yg muslim merasa risih. Jadi jangan di persepsikan suara adzan diibaratkan suara anjing.

Baca juga: Layanan ‘Hotline Service’ PMI Kota Pontianak Tingkatkan Stok Darah

Amin menjelaskan, yang diatur bukan masalah dilarang memakai TOA, tapi yg diatur adalah penggunaan pengeras suara (TOA) yaitu:

  1. Penggunaan pengeras suara harus bagus stabil bersih jernih tidak krasak kresek
  2. kapan saatnya pakai pengeras suara di luar
  3. kapan saatnya pakai pengeras suara di dalam
  4. pengeras suara di luar diatur sesuai dengan kebutuhan, volume speaker paling besar 100 dB (seratus desibel).

“Jadi biasa aja kalo di kampung-kampung insyaallah tetap Normal nggak akan ada yg menegur, aktifitas seperti biasa, baik hari hari penting atau ramadhan dan hari raya”, pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenag Kalbar Dukung Percepatan Sertifikasi Halal
Kanwil Kemenag Kalbar dan LSP Astekindo Jalin Kerjasama Pembinaan dan Sertifikasi SDM
Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya: Fokuskan 100 Hari Kerja
Polresta Bersama BEM se-Kota Pontianak Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Membutuhkan
Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani
Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG
Kapolres Wahyu Jati Wibowo Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:33 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar Dukung Percepatan Sertifikasi Halal

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:57 WIB

Kanwil Kemenag Kalbar dan LSP Astekindo Jalin Kerjasama Pembinaan dan Sertifikasi SDM

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:49 WIB

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya: Fokuskan 100 Hari Kerja

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:39 WIB

Polresta Bersama BEM se-Kota Pontianak Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat Membutuhkan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani

Berita Terbaru