Tarif Prostitusi Online di Pontianak Via Michat, Pelaku Mucikari ditangkap

- Editor

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Freepik

i

Ilustrasi/Freepik

PONTIANAK, KALBAR SATU – Belum lama ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap 9 orang mucikari prostitusi daring (online) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kota Pontianak.

Di dalam artikel ini juga penjelasan terkait Tarif Prostitusi Online di Pontianak Via Micha, dimana belum lama pelaku Mucikari ditangkap pihak kepolisian.

“Terkait pengungkapan empat kasus prostitusi online ini tak terlepas dari laporan masyarakat dan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direskrimum Polda Kalbar,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Aman Guntoro di Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Mucikari Prostitusi online di Pontianak, 7 Anak di bawah Umur jadi Korban

Dijelaskan Kombes (Pol) Aman Guntoro, bahwa dari empat kasus yang diungkap, semua TKP (tempat kejadian perkaranya) di Kota Pontianak yang diungkap sepanjang Januari 2022.

“Kemudian mengamankan sembilan orang tersangka (mucikari). Dalam kasus ini tercatat korbannya sebanyak 18 orang, terdiri dari tujuh orang masih anak di bawah umur, dan sebanyak 11 orang dewasa,” katanya.

Baca juga: Pesta Seks! Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Hotel Jalan Setiabudi Pontianak

Tersangka Mucikari dibidik dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, para tersangka melakukan aksinya dengan media sosial, yakni aplikasi MiChat.

“Metode atau modus yang digunakan oleh para tersangka, yakni di sana (melalui MiChat) mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, korban rata-rata diiming-imingi uang oleh tersangka Mucikari, sehingga korbannya menjadi tergiur mendapat uang dengan mudah melalui jalan singkat, seperti yang dilakukan, yakni transaksi seks tersebut.

Baca juga: Sintang: 9 Pasangan Pelaku Prostitusi dan Seorang Pelajar diamankan

“Dari hasil pengakuan mereka tarif yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk satu kali kencan,” terangnya.

Dia berharap, orangtua supaya mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak salah dalam memilih teman.

“Kami berharap kepada para tokoh masyarakat dan agama agar ikut memberikan imbauan, sehingga para generasi muda sekarang tidak salah dalam bergaul,” tukasnya.#

Berita Terkait

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman: Kubu Raya Dukung Penanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan
Pemkab Kubu Raya Dukung Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare se-Indonesia oleh Polri
Pj Bupati Kubu Raya Akomodir Isu-Isu Aktual Perencanaan Pembangunan
Pj Bupati Kubu Raya: Konsultasi Publik Wadah Menjaring Aspirasi RKPD 2026
Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:08 WIB

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:44 WIB

Pj Bupati Syarif Kamaruzaman: Kubu Raya Dukung Penanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:35 WIB

Pemkab Kubu Raya Dukung Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare se-Indonesia oleh Polri

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:07 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Akomodir Isu-Isu Aktual Perencanaan Pembangunan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Berita Terbaru

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan. Foto/Istimewa.

News

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:08 WIB