KALBAR SATU ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan menanggapi terkait kasus dugaan sabotase kampanye yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (19/10/24).
Diketahui, pada tanggal 21 Oktober 2024 tim advokasi dari salah satu paslon kepala daerah Kabupaten Kubu Raya datang ke Bawaslu untuk melakukan pengaduan.
“Bawaslu Kubu Raya wajib menerima laporan, aduan, maupun temuan yang dari kami temukan. Oleh karena itu, kemarin hadir dari paslon kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya mengadukan kepada Bawaslu Kubu Raya,” kata Encep Endan saat di wawancara.
Menurut Encep, konteks tersebut sebenarnya tidak masuk kategori laporan.
“Jadi kalo laporan harus ada syarat formil dan materilnya. Harus dilengkapi oleh pelapor jadi statusnya pelapor,” tambahnya.
Baca juga: Libatkan Pemilih Pemula, Bawaslu Kubu Raya Gencarkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
Encep menambahkan, pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin itu konteksnya mengadu terkait dugaan sabotase pada saat pelaksanaan kampanye.
Selain itu, dari tim yang hadir juga membawa dokumen-dokumen sebagai proses pembandingan.
“Jadi Bawaslu Kubu Raya melakukan proses atas pengaduan tersebut dan kami sampaikan kepada yang bersangkutan apakah ini akan dijadikan laporan atau cukup pengaduan,” jelasnya.
“Menurut koordinasi dengan ketua tim advokasi itu akan dijadikan aduan saja bukan laporan,” sambung Encep.
Encep menjelaskan, sekarang Bawaslu Kubu Raya sedang melakukan proses penelusuran meskipun akan mengacu pada proses laporan.
Artinya, lanjut Encep, informasi awal kami dapat dari tim tersebut akan kami telusuri apakah ini layak untuk dijadikan sebuah laporan atau tidak.
“Hari ini kami juga mengundang dari paslon, tentu atas hal-hal yang sifatnya yang di laporkan ataupun yang diadukan tersebut sehingga kami akan lalukan proses mediasi kepada pihak paslon supaya proses pelaksanaan kampanye berjalan dengan baik,” paparnya.
“Bawaslu Kubu Raya mengingatkan kembali, bahwa dugaan sabotase tersebut bukan sebuah laporan tetapi aduan dari salah satu paslon yang merasa kurang adil dalam pelaksanaan kampanye khususnya dalam oemasanganualat paraga,” tutup Encep.