News

Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

×

Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024.

KALBAR SATU, BOGOR – Sebanyak tiga orang advokat DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Kalimantan Barat mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 bagi Advokat Angkatan V di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor Jawa Barat.

Tiga orang, Advokat yang menjadi perwakilan Kalimantan Barat (Malbar) itu diantaranya Phendi Harthandi, S.H, Tunggap, S.H, dan Slamet, S.H.I.

Bimtek yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebanyak 162 orang advokat perwakilan Kongres Advokat Indonesia dari 33 provinsi mengikuti kegiatan ini, dari total 4.551 advokat KAI seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi, sekaligus sebagai upaya mempertajam dan menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilu 2024, yang dibuka oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Salah satu perwakilan advokat Kalbar, Phendi Harthandi, SH menyebutkan dengan mengikuti Bimtek ini diharapkan bisa membantu PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK.

“Semoga dengan ilmu yang kami dapatkan bisa membantu sengketa PHPU di MK. Nantinya bagi para pihak yang memerlukan, karena hukum acara peradilan umum dan hukum acara di MK berbeda,” ujarnya.

Melalui Bimtek ini, lanjut Phendi, seluruh peserta diminta menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya.

“Hal ini dikarenakan hukum acara sangat penting untuk beperkara di suatu lembaga peradilan,” jelasnya.

Termasuk dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada, sehingga para advokat ini mampu beperkara di MK dengan baik.

Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan karena dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK, tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam persidangan MK.

Sehingga tidak hanya diberikan bagi para advokat, sebelumnya Bimtek serupa juga telah diberikan MK kepada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu.