News

Tim Hukum Jiwo-Sukir Laporkan Dugaan Sabotase Kampanye ke Bawaslu Kubu Raya

Tim Hukum Jiwo-Sukir Laporkan Dugaan Sabotase Kampanye ke Bawaslu Kubu Raya
Tim Hukum Jiwo-Sukir Laporkan Dugaan Sabotase Kampanye ke Bawaslu Kubu Raya. Fkto/Istimewa.

KALBAR SATU, KUBU RAYA – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya Sujiwo-Sukiryanto melaporkan dugaan sabotase kampanye yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya. Dugaan sabotase yang dilaporkan berupa pemasangan sejumlah baliho paslon lain di titik kampanye pasangan Sujiwo-Sukiryanto di Kompleks Pondok Harapan Kita, Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, pada Sabtu (19/10/2024) pagi.

Ketua Tim Hukum Pasangan Jikir (Jiwo-Sukir) Alfonsius Girsang menjelaskan bahwa pasangan Jikir direncanakan berkampanye di Kompleks Pondok Harapan Kita Desa Rengas Kapuas pada Sabtu pagi. Sehari sebelumnya atau pada Jumat (18/10) malam, lanjut Alfon, sejumlah persiapan pun sudah dilakukan oleh relawan pemenangan seperti pemasangan tenda dan alat peraga kampanye pasangan nomor urut dua tersebut.

Namun pada hari H kampanye, beberapa baliho berukuran besar dari paslon lain telah terpampang di lokasi acara. Karena kejadian itu, pasangan Jikir pun memutuskan batal hadir guna menghindari terjadinya potensi kericuhan.

“Secara resmi jadwal kampanye tim nomor dua di Desa Rengas Kapuas itu pada 19 Oktober kemarin. Tapi di hari H, baliho paslon lain sangat banyak dan besar di lokasi kita kampanye. Secara etika ini kan tidak benar karena berpotensi memunculkan aksi provokasi bahkan chaos antar pendukung. Untuk menghindari chaos, kami terpaksa batal mengikuti acara itu,” ujarnya di Kantor Bawaslu Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Senin (21/10/2024).

Alfonsius menyayangkan terjadinya aksi provokasi ini lantaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 merupakan agenda resmi dan sudah sesuai aturan. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, sebagaimana syarat kampanye yang ditentukan oleh penyelenggara Pemilu. Atas peristiwa ini, dirinya pun meminta Bawaslu dan jajarannya untuk lebih tegas dalam mengawasi tahapan kampanye.

“Kami berharap ke depan tidak terjadi peristiwa serupa. Berikan peringatan ke panwas kecamatan jika ada pasangan calon yang berkampanye. Diingatkan jangan sampai ada tindakan provokatif, yang tendensius dan berpotensi chaos antar pendukung. Bila perlu buat surat edaran ke panwas,” pintanya.

Lebih lanjut Alfonsius juga menegaskan bahwa pasangan Jikir merupakan kontestan yang berkomitmen menjaga situasi tetap damai, tertib, dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Langkah hukum yang ditempuh pihaknya ini juga menjadi bukti bahwa pasangan nomor urut 2 merupakan kandidat kepala daerah yang menjunjung tinggi aturan penyelenggara.

“Dari awal tim ini terbentuk, beliau berdua (Sujiwo-Sukiryanto) selalu berpesan untuk menjaga etika dan cinta damai. Pilkada merupakan pesta demokrasi. Bukan untuk unjuk kekuatan, apalagi menunjukkan kekuasaan. Ini pesta rakyat. Biarlah rakyat memilih pemimpin yang menurut mereka memiliki kapasitas,” imbuhnya.

“Paslon kita dari awal mengingatkan itu. Kami tidak mau ada keributan, perselisihan, apalagi sampai berujung chaos dengan pendukung lain. Karena itulah kami membuat laporan ini,” pungkasnya.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version