KALBAR SATU ID, JAKARTA – Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) Surabaya, bekerjasama dengan UKAID dan The Asia Foundation (TAF) telah menjalankan Program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Tata Kelola Hutan dan Lahan yang Baik (SETAPAK) sejak 2021 hingga tahun 2022.
Melalui SETAPAK, PUPUK telah melakukan pendampingan terhadap Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di beberapa provinsi di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung pengembangan usaha dan penguatan ekonomi KUPS.
Dalam rangka mendorong peningkatan usaha dan pendampingan Perhutanan Sosial, PUPUK dan TAF kemudian menyusun Kajian Policy Brief ‘Pengembangan Ekonomi Perhutanan Sosial Pasca Persetujuan Akses’, sebagai bagian dari laporan penutup rangkaian program setapak tiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: HUT ke-251, Lasarus Komitmen Dukung Kemajuan Pembangunan Kota Pontianak
“Naskah Policy Brief, pagi hari ini saya harapkan, kita mendapatkan masukan yang cukup banyak,” ujar Erni Eka Rahmawati, Sekretaris Jenderal PUPUK Surabaya, dalam sambutannya saat membuka acara ‘Diseminasi Hasil Kajian Policy Brief Pengembangan Ekonomi Perhutanan Sosial Pasca Persetujuan Akses’, di Hotel Harris Vertu Harmoni Jl. Hayam Wuruk No.6 Kb. Klp. Kec. Gambir Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022).
“Dan hasil kajian ini pasti memiliki kekurangan dari berbagai perspektif. Dan kami dari pupuk tentu dengan senang hati akan menerima masukan-masukan tersebut. Mungkin nanti ada revisi,” sambungnya.
Baca juga: Forum Komunikasi BEM Se-Kalimantan Diskusikan Peran Mahasiswa Dalam Pembangunan Ibu Kota Negara
Dalam acara diseminasi hasil kajian policy brief ini, pihak PUPUK mengundang berbagai elemen, mulai dari kementerian arau lembaga hingga organisasi masyalipil.
“Kita mudah-mudahan bisa melanjutkan kegiatan ini, walaupun mungkin dengan inisiasi atau pendanaan yang lain,” tuturnya.
Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya
Diketahui, kegiatan diseminasi hasil kajian policy brief merupakan bagian dari rangkaian penutup program setapak tiga. Dan kemudian akan dilanjut dengan ‘Market Gathering Produk Unggulan dan Produk Ekowisata Berbasis Perhutanan Sosial’ selama dua hari, mulai 26 – 27 Oktober 2022, secara daring.