PONTIANAK, KALBAR SATU ID – Mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Kota Pontianak yang terus menunjukkan peningkatan, baik dari sisi jumlah yang terkonfirmasi positif maupun kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan memperkuat pemetaan dengan cepat dan detail untuk menggerakkan seluruh Tim Satgas Covid-19 hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Langkah ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang telah diterbitkan, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar,” ujarnya usai rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (16/2).
Baca juga: Tegas, Edi Rusdi Kamto Larang Kegiatan Kerumunan di Pergantian Tahu Baru
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Wali Kota Edi Lantik Zulkarnain Jadi Kepala Diskominfo
Pihaknya mengambil langkah antisipasi terjadinya puncak pandemi agar tidak mencapai keparahan seperti dahulu saat dihantam varian Delta. Pihaknya akan terus melakukan penegakkan protokol kesehatan, tracing serta melihat perkembangan situasi di lapangan.
“Jika ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, bagaimana upaya isolasi mandirinta, kemudian jika CT-nya rendah maka kita minta untuk melakukan isolasi terpadu di rumah karantina Rusunawa Nipah Kuning agar bisa dipantau,” kata Edi.
Lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 menyebabkan Kota Pontianak ditetapkan PPKM level tiga. Menurut data, jumlah kasus harian sudah di atas 140 kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Oleh sebab itu kita akan memperkuat tracing, lalu vaksinasi terus kita gencarkan terutama anak-anak dan lansia,” tuturnya.
Baca juga: Wali Kota Pontianak: Tata Taman dan Fasilitas di Pontianak Utara
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menerangkan, Pontianak saat ini sudah masuk dalam kategori PPKM level tiga sebagaimana Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Untuk itu ia mengimbau terutama pelaku usaha agar mentaati keputusan pemerintah pusat.
“Mari sama-sama kita taat aturan tersebut, pelaku usaha boleh buka akan tetapi dengan tetap memperhatikan kapasitas dan batas operasional,” imbuhnya.
Baca juga: Bahasan Harap Pemilu Serentak 2024 Aman dan Lancar
Selain memperhatikan jam operasional, tempat usaha diminta memasang aplikasi Peduli Lindungi serta memperhatikan kapasitas. Karena jika terus terjadi lonjakan, bukan tidak mungkin PPKM di Kota Pontianak naik menjadi level empat. Kalau hal itu terjadi, maka Satgas Covid-19 terpaksa akan melakukan PPKM Mikro dan aktivitas warga dibatasi.
“Itu yang sama-sama kita hindari, kita mohon kerjasama semua pihak tolong taati yang menjadi anjuran pemerintah,” imbau Kapolresta.