KALBAR SATU, PONTIANAK – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah menerima laporan tentang adanya warga binaan yang sakit sesak napas Dyspnea.
Sebelum dirujuk ke Rumah Sakit, pihak keluarga sudah diberitahukan dan turut mendampingi.
Meninggalnya warga binaan inisial E, pihak keluarga mengakui sudah menerimanya.
Adapun kronologis meninggalnya E, kata Raja, ia menerima laporan adanya warga binaan yang sakit.
Kemudian dokter Rutan Pontianak memeriksa dan merujuk ke RSUD Soedarso pada pukul 09.04 WIB.
Sekitar pukul 09.14 WIB tiba di IGD di temani anak dan istri, dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan saturasi oksigen.
Selanjutnya pada pukul 09.15. WIB, E mengalami penurunan kesadaran dan di lakukan resusitasi.
Pukul 09.50 WIB, E dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter.
Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak Raja bahwa warga binaan yang bersangkutan selama ini tidak pernah mengeluhkan penyakitnya kepada petugas Rutan.
“Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman di Rutan Pontianak selama kurang lebih lima bulan,” katanya, Minggu (19/11/2023).
Saat ini jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga, dan keluarga sudah menerima tanpa merasa keberatan atas meninggalnya E di RSUD Sudarso.