Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan

- Publisher

Selasa, 1 Maret 2022 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan/antara

i

Warga Sambas yang Bebas Hukuman dari Gantung di Malaysia dipulangkan/antara

KALBAR SATU – Warga negara Indonesia asal Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Karni bin Bujang yang bebas dari hukuman mati di Malaysia telah dipulangkan melalui perbatasan Entikong, Selasa 1 Maret 2022.

Diketahui Warga Desa Temajuk tersebut l audah dipulangkan ke Indonesia dengan diantar pleh Konjen RI di Kuching Raden Sigit Witjaksono ke perbatasan darat Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, untuk diserahkan ke pihak berwenang setempat.

“Konsulat Jenderal RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung pada tanggal 14 Januari 2022 setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kebakaran Intai Lahan di Kalbar, Berikut Sebaran Titik Api

Dituturkan Edelin, bahwa Karni ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak). 

Adapun WNI (warga Kabupaten Sambas) bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap ketika sedang membawa tas bawaan, yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat lima kilo milik dua orang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Selain itu, diketahui Junaedi dan Riko ketika itu meminta jasa Karni untuk mengantarkan tas tersebut ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.   

Untuk WN Karni Bin Bujang didakwa dengan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Kalbar Tidak Pengaruhi Inflasi

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” katanya.

Dikatakan Edelin, Karni setelah dibebaskan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen.

Sela.nutnya, Warga Desa Temajuk itu menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konjen KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong.

Sumber: Antara

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Tokoh Penting Hadiri Halal Bihalal PW Muhammadiyah Kalbar
Bupati Sujiwo Sebut Perempuan Garda Terdepan Kawal Pemerintahan
Muhajirin Yanis Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Muhammadiyah Kalbar
Pelaku Curanmor di Kubu Raya Disergap di Simpang Legend
Tingkat Kemiskinan Rendah, Gubernur Kalbar Puji Capaian Pemkab Kubu Raya
Bupati Sujiwo Sebut ASN adalah Pelayan Masyarakat
MTQ XI di Kabupaten Kubu Raya Siap Digelar 28 April 2025
Pemkab Kubu Raya Usulkan Perubahan Status Dua Jalan Poros Kabupaten

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 10:33 WIB

Sejumlah Tokoh Penting Hadiri Halal Bihalal PW Muhammadiyah Kalbar

Jumat, 25 April 2025 - 21:34 WIB

Bupati Sujiwo Sebut Perempuan Garda Terdepan Kawal Pemerintahan

Jumat, 25 April 2025 - 21:24 WIB

Muhajirin Yanis Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Muhammadiyah Kalbar

Jumat, 25 April 2025 - 21:09 WIB

Pelaku Curanmor di Kubu Raya Disergap di Simpang Legend

Jumat, 25 April 2025 - 13:21 WIB

Tingkat Kemiskinan Rendah, Gubernur Kalbar Puji Capaian Pemkab Kubu Raya

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor di Kubu Raya Disergap di Simpang Legend. Foto/Istimewa.

Daerah

Pelaku Curanmor di Kubu Raya Disergap di Simpang Legend

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:09 WIB