KALBAR SATU ID – Akhir akhir ini masyarakat diresahkan dengan beredarnya berita dan issu tentang penculikan anak dan begal.
Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa bisa dikategorikan teroris.
Dalam perspektif hukum, begal adalah suatu perbuatan atau tindak pidana yang di dalam KUHP tergolong dalam tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan (curas).
Selain itu, Indonesia juga memiliki strategi komprehensif dalam penanggulangan terorisme dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dalam hal ini, begal merupakan perbuatan merampok, merampas, dengan cara paksa dilakukan satu atau sekelompok orang. Penyebab seorang melakukan aksi begal bisa dipicu karena beberapa faktor di antaranya masalah ekonomi, lemahnya iman atau faktor lingkungan. Allahu A’lam!Yang jelas, aksi begal tidak dibenarkan dalam Islam.
Baca juga: Haul Gusdur ke-13 Diisi dengan Lailatul Ijtima dan Ukhuwah Basyariyah di Pontianak
Ayat Alqur’an yang Melarang Terorisme
Islam secara jelas menerangkan bahwa siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal. Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).
Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam.
Selain Ayat Al-Qur’an, Hadist Nabi juga ikut melarang Terorisme. Meneror atau menakut-nakuti orang lain walau bercanda atau sekedar lelucon saja dilarang.
Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam riwayat lain disebutkan,
وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)
Dalam ‘Aunul Ma’bud (13: 250-251) karya Al ‘Azhim Abadi terdapat pernyataan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya sebagai candaan saja, seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan hal itu hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang empunya barang.”
Salah satu cara mencegah radikalisme dan terorisme agar tidak semakin menjamur, terutama di bangsa Indonesia ini, antara lain:
Memperkenalkan dan memahamkan Ilmu Pengetahuan Dengan Baik Dan Benar. Hal itu dapat dilakukan untuk mencegah paham radikalisme dan tindak terorisme.
Memperkenalkan dan memahamkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar harusnya sangat ditekankan kepada siapapun, terutama kepada para generasi muda.
Hal ini disebabkan pemikiran para generasi muda yang masih mengembara karena rasa keingintahuannya, apalagi terkait suatu hal yang baru seperti sebuah pemahaman terhadap suatu masalah dan dampak pengaruh globalisasi. Pengenalan dan pemahaman itu tidak hanya sebatas ilmu umum saja, tetapi juga ilmu agama yang merupakan pondasi penting terkait perilaku, sikap, dan juga keyakinannya kepada Tuhan.
Kami menilai sepanjang penebaran kebencian atas dasar SARA masih terus bertebaran di
media sosial dan cara pandang yang eksklusif dalam bermasyarakat dan beragama masih kuat
yang diikuti dengan sikap intoleran maka hal itu mendorong situasi sosial yang kondusif bagi
tumbuhnya terorisme dan ekstremisme kekerasan.
Ingatlah bahwa Islam tidak mengajarkan terorisme, silakan mengkaji dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Penulis: Farida Asy’ari, Dosen Politeknik Negeri Pontianak
Email: faridaasyari87@gmail.com