KALBAR SATU ID – Lebaran Idul Adha identik dengan Lebaran Qurban dan Lebarannya orang orang yang melaksanakan ibadah Haji. Kata Qurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat.
Dalam kata lain artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual penyembelihan hewan ternak. Perintah Qurban secara spesifik terdapat dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢“
Maka salatlah engkau karena Tuhanmu dan berQurbanlah.”
Menurut istilah, kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Anjuran Qurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah.
Selain dalam Al-Quran, perintah melaksanakan kurban juga terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda;
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).
Dalam hal Qurban ini, Imam Hanafi mewajibkan bagi yang mampu. Sementara, Imam Maliki kurban hukumnya sunnah muakkad, makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu. Untuk Imam Sayafi’i, berkurban setidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga.
Ketentuan mampu di sini tidak selalu identik dengan orang kaya, artinya orang yang berkurban tidak musti harus kaya.
Yang menjadi Tujuan dari kegiatan kurban ini selain meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Perintah berkurban hendaknya menjadi momentum yang tepat untuk lebih bertakwa, menumbuhkan kepekaan, kepedulian sosial, dan rela mengorbankan sebagian harta yang dimiliki.
Ibadah kurban memiliki makna yang mendalam dalam agama Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga mengandung nilai sosial dan kepedulian terhadap sesama. Melalui kurban, umat Muslim diajarkan untuk berbagi rezeki dengan orang lain, terutama mereka yang kurang beruntung.
Ibadah ini bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang mengembangkan rasa keikhlasan, kepedulian, dan solidaritas terhadap sesama. Berqurban tak hanya bermakna sebagai membagi-bagikan sepotong daging kepada fakir miskin dan orang yang kurang mampu saja.
Pelaksanaan kurban adalah cara untuk menyatakan rasa syukur atas berkah dan rizki. Tidak hanya sekadar ritual saja, akan tetapi, ibadah kurban adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengorbankan hewan kurban, seorang Muslim mengaktualisasikan kepatuhan dan ketaatan yang dalam kepada Sang Pencipta.
Bentuk penyembelihan hewan Qurban bisa berupa hewan ternak domba, kambing, sapi, kerbau dan unta merujuk pada peristiwa sejarah Nabi Ibrahim yang diperintah untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail AS. Dikisahkan Nabi Ibrahim as. diperintah oleh Allah SWT untuk menyembelih anaknya melalui mimpi.
Syarat hewan yang bisa dikurbankan ialah, hewan yang merupakan hewan ternak, memiliki usia yang cukup, hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, dan hewan milik sendiri bukan milik orang lain.
Penulis: Farida Asy’ari, Dosen Agama Islam Politeknik Negeri Pontianak.