KALBAR SATU, OPINI – Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengadakan empat kali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan membacakan enam putusan perkara yang tercatat dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023, terkait uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dari semua perkara tersebut terdapat tiga perkara ditolak, dua perkara tidak dapat diterima. Namun MK mengabulkan sebagian satu gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Selengkapnya Mahkamah Konstitusi membuat bunyi Pasal 169 huruf q menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep trias politica. Ide pokok dari konsep yang ditemukan oleh John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu adalah membagi atau memisahkan kekuasaan untuk mencegah adanya pemerintahan yang absolut.
Dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan jurus jitu menciptakan dan mengawal negara demokrasi. Berlakunya trias politica di Indonesia ditegaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi aturan dasar serta menjadi landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga tris politica menjadi kerangka dasar berlangsungnya Negara Indonesia. Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 17 UUD 1945 yang dipegang oleh Presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden (Wapres)
Lembaga Legislatif diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 22E UUD 1945 yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sedangkan Lembaga Yudikatif diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 24C UUD 1945 yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Dibentuknya sebuah regulasi atau peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dapat kita lihat dari catatan sejarah carut-marutnya konstitusi dan ketatanegaraan pada era Orde dikarenakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang menganut sistem dua atap memberikan restu pihak eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD mendesak agar kedaulatan rakyat melalui konstitusi harus dijaga dan dikawal ketat.
Demi mencegah sejarah terulang kembalinya Lembaga eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman yang menjadi faktor konstitusi menjadi ugal-ugalan, serta mengawal kepentingan kedaulatan rakyat Indonesia.
Maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai wasit dalam penyelenggaraan konstitusi di Indonesia. Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Selain itu wewenang Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan dengan wewenang untuk membuat suatu hukum atau norma dimiliki oleh DPR yang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 UUD 1945 membuat DPR dan Pemerintah menjadi positive legislator.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator yang artinya memiliki wewenang judicial review atau menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara formil dan materiil namun putusannya hanya sebatas menyatakan bahwa suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 atau membiarkan suatu undang-undang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Keterbatasan wewenang Mahkamah Konstitusi itu diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Dan ayat (2) yang berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undangundang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk merumuskan norma baru karena itu adalah wewenang DPR Bersama Presiden.
Sehingga Keputusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah melewati batas wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
Selain telah melewati batas wewenangnya, Mahkamah Konstitusi juga telah melakukan tindakan inkonsistensi. Beberapa waktu sebelumnya yaitu pada 19 September 2023 Mahkamah Konstitusi secara eksplisit, lugas dan tegas menolak gugatan Nomor 29 yang diajukan oleh Partai PSI dengan alasan bahwa untuk mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang.
Namun beberapa saat kemudian Mahkamah Konstitusi menerima sebagian atas permohonan gugatan Nomor 90 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A.
Selain inkonsistensi, dalam Pusutan perkara Nomor 90 tersebut suara Hakim Mahkamah Konstitusi tidak bulat. Adapun tiga hakim menyatakan setuju, dua hakim menyatakan concurring opinion dan empat hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan komposisi 4:3:2 menunjukkan bahwa suara hakim tidak bulat dan seharusnya keputusan tidak perlu diambil secara terburu-buru karena menunjukkan secara jelas kepada publik bahwa terdapat conflict of interest di internal Hakim Mahkamah Konstitusi.
Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya membuka peluang bagi semua kepala daerah yang pernah/sedang menjabat namun belum berusia 40 tahun untuk tetap dapat mencalonkan diri sebagai Capres ataupun Cawapres.
Namun tidak serta merta begitu saja, tetapi ada dua syarat konstitusional lagi yang harus dilalui sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat (2) yaitu diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan dan Pasal 6A ayat (1) harus dipilih oleh rakyat.
Namun pemohon dalam gugatan nomor 90 itu menyatakan kekagumannya terhadap sosok Gibran Rakabuming Raka, yang secara tidak langsung gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A adalah untuk Walikota Solo yang pada posisinya adalah keponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Anwar Usman.
Selain permasalahan diatas, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 59 ayat (1) berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung” dan ayat (2) berbunyi “Jika diperlukan perubahan terhadap undangundang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”, dapat disimpulkan bahwa terkait putusan MK tersebut perlu ada penyesuaian dikarenakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 13 ayat (1) poin q telah diatur usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Dalam perubahan peraturan terdapat proses dan mekanisme yang harus ditempuh sedangkan pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Situasi ini bisa saja menghambat bahkan resiko paling buruk adalah penundaan proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Dengan berbagai pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi yang tujuan awalnya dibentuk sebagai Lembaga Yudikatif yang memiliki peran untuk menjaga dan mengawal konstitusi sudah tidak relevan lagi.
Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi wasit dalam penyelenggaraan konstitusi telah menjadi pemain dalam konstitusi. Maka julukan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution sudah berubah menjadi the gladiator of constitution.
Penulis: Anselmus Ersandy Santoso, S.H (Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Wakabid Organisasi DPP GMNI)