Opini

Mengaji Sila Kepemimpinan dan Musyawarah Untuk Perkuat Ukhuwah Bernegara

Opini Kalbar Satu
Penulis: Farida Asy'ari, Dosen Agama Islam Politeknik Negeri Pontianak.

KALBAR SATU ID – Dalam sebuah negara tidak akan pernah lepas yang namanya rakyat. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

Dalam mengatur sebuah negara, maka takkan pernah luput dari yang namanya pemimpin . Pemimpin adalah orang yang memiliki kharisma, keahlian, dan memiliki pengaruh di lingkungan tempatnya berada. Tugas dari seorang pemimpin sebenarnya sederhana saja, yaitu menghidupkan, menggerakkan, dan mengarahkan terhadap orang-orang yang sedang dipimpinnya.

Bila kita toleh lagi isi Sila keempat Pancasila berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini mengandung makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Nilai Pancasila sila ke-4 adalah nilai kerakyatan, manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sama sebagai warga masyarakat dan warga negara. Dan yang terpenting penerapan nilai kerakyatan dalam Pancasila adalah Mengakui kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Contohnya yaitu Partisipasi Aktif dalam Pengambilan Keputusan, Musyawarah dan Mufakat, Keterbukaan dan Transparansi, Penghargaan terhadap Kebijaksanaan, Menghormati Keanekaragaman, Penyelesaian Konflik dengan Damai, Penguatan Lembaga Permusyawaratan

Dalam sila ke 4 Pancasila selain kepemimpinan, Musyawarah juga menjadi point’ penting bagi seorang pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan.

Anjuran untuk melakukan musyawarah terdapat dalam QS al-Imran/3: 159 :

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”

Dalam Islam, musyawarah merupakan suatu perbuatan mulia dan penting sehingga peserta musyawarah senantiasa memperhatikan etika dan sikap bermusyawarah sambil bertawakkal kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Sedangkan yang menjadi point’ atau obyek musyawarah adalah segala problema kehidupan manusia.

Alasan musyawarah selain memecahkan masalah atau persoalan yang penting dan menghasilkan solusi serta keputusan yang terbaik dari berbagai pilihan yakni untuk menghindari kemudharatan dan mewujudkan mashlahat untuk semua orang termasuk yang tidak ikut dalam musyawarah.

—————–
Penulis: Farida Asy’ari, Politeknik Negeri Pontianak.

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version