Opini

Nasib Buruh di Tengah Situasi Covid 19

2
Wandisius Pandi aktivis GMNI Pontianak
(Refleksi Hari Buruh “1 Mei 2020”)

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Saat ini dunia sedang khawatir dengan penyebaran viruscorona/Covid 19, dimana telah menyebar lebih dari 100 Negara di dunia. Melihat kondisi tersebut pemerintah mengeluakan beberapa kebijakan diantaranya seperti, Karantina Wilayah yakini pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid 19.

Baru-baru ini, negara melalui pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa dalam kerangka pencegahan COVID-19 selain himbauan-himbauan, rencananya akan menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar yang kemungkinan diikuti dengan kebijakan Darurat Sipil.

Advertiser
banner 300x600
Banner Ads

Karantina Wilayah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian respon dalam mencegah COVID-19, kebijakan ini penting diambil untuk menutup akses bagi Virus Korona untuk tidak menyebar semakin luas dan cepat. Namun tidak hanya sampai di situ saja, keselamatan dan kesehatan serta kesejahtraan ekonomi termasuk menjadi pertimbangan anggaran prioritas dalam menjawab kebutuhan pokok rakyat selama masa karantina.

Karantina wilayah selain Kesehatan dan keselamatan menjadi utama, juga mengedepankan hak-hak rakyat yang sedang mengalami karantina. Hal ini sesuai dengan pasal 7 dan pasal 8 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan;
Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan.

Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan Kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Kebijakan itu tidak menjadi pilihan, kenapa? Asumsi pertama: Pemerintah kahwatir situasi ekonomi semakin memburuk. Jika demikian adanya, maka kondisi ekonomi Indonesia akan semakin buruk. Padahal, Indonesia dengan potensi yang ada dengan segala keunggulan komperatif yang dimiliki seharusnya mampu membangun industri nasional yang kuat dan mandiri yang tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia, sederhananya, Indonesia sangat mampu membangun berbagai sektor industri makanan, minuman, baja, tambang, garmen, textile dan lain sebagainya, swasta berposisi sebagai pemain cadangan jika tidak mau ditiadakan.

Asumsi kedua; bila karantina diterapkan maka mau tidak mau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan pemerintah (Pusat bersama Daerah) harus mengeluarkan anggaran, yang berarti merombak susunan anggaran yang sudah tersusun sebelumnya.

Tidak itu saja, tapi juga persoalan kemampuan anggaran, karena beban anggaran yang cukup besar untuk pembiayaan karantina wilayah. Jika demikian adanya, itu berarti kondisi keuangan Indonesia sangat lemah, maka Indonesia yang katanya kaya raya ini patut dipertanyakan, kemanakah kekayaan Indonesia yang berlimpah itu? Padahal, untuk melakukan karantina, seharusnya Indonesia masih mampu untuk melakukan pembiayaan karantina wilayah, tinggal butuh political will saja untuk menerapkannya, bahwa itu akan mengganggu susunan anggaran yang sudah ada, Iya, tapi demi Kesehatan dan keselamatan Rakyat itu jauh lebih utama.

Asumsi ketiga; bila kebijakan karantina wilayah diambil akan mungkin terjadinya kepanikan massal, barang-barang menjadi langka, harga-harga tidak terkendali, akhirnya memungkinkan berujung pada kerusuhan sosial diberbagai Daerah. Asumsi ini tentu saja akan terjadi jika pemerintah membiarkan rakyatnya kelaparan dirumah, sakit dirumah, buruh dirumahkan tanpa upah, singkatnya akan terjadi kepanikan Ketika karantina, kalau kebijakan itu didasarkan pada kemarahan dan kepasrahan.

Berangkat dari asumsi tersebut, pemerintah akhirnya mengambil pilihan dalam bentuk himbauan-social distancing (jaga jarak), perilaku hidup sehat (rajin cuci tangan, pakai masker, penyemprotan disfektan, dll.), pembatasan transportasi public, stay at home, bekerja dirumah, belajar dirumah.

Faktanya kebijakan Himbauan itu ternyata tidak mampu menekan laju penyebaran COVID-19. Data per 30 April 2020, jumlah terpapar COVID-19, 10.118 pasien, total pasien sembuh 1.522 jiwa dan total pasien meninggal dunia 792 jiwa.

Kasus tersebut tersebar di 31 Provinsi dan 16 Provinsi berstatus Darurat. Selain itu, himbauan tidak bisa melarang rakyat keluar rumah karena harus mencari nafkah-daripada kelaparan sekeluarga dirumah, tidak mampu menahan laju mobilisasi rakyat-pulang kampung (mudik dini), masker langka, harga melonjak, penghasilan sehari-hari rakyat semakin menurun, omset UMKM menurun, Omset Ritel menurun, perusahaan mengurangi pekerja, mengurangi upah pekerja, kesemua itu berujung pada penurunan daya beli, rupiah merosot dan seterusnya dan seterusnya.

Lalu, kegagalan itu akan ditambal dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar, ingat bukan karantina wilayah. Pada prinsipnya sama dengan himbauan sebelumnya bahkan terbilang sudah terjadi, bedanya pemerintah memiliki payung hukum dibanding sebatas himbauan untuk melakukan tindakan lebih tegas tanpa beban anggaran pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Pada tahap Darurat Sipil, merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang  negara berarti dalam keadan BAHAYA. Status tersebut menentukan perubahan sikap dan perilaku pemerintah terhadap rakyat. Ada wacananya ketika kebijakan itu gagal, maka akan menerapkan kebijakan darurat sipil.

Darurat Sipil lebih mengedepankan hak pemerintah untuk mengendalikan situasi dalam berbagai bentuk menurut rencana-rencana yang sudah dibuat, karena negara ber-status BAHAYA. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PERPU No. 23 Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya menjelaskan bahwa penguasa Darurat Sipil berhak;
Penguasa darurat sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar (pasal 13).

Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas Namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa (pasal 14 ayat (1)).

Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (pasal 16).
Penguasa darurat sipil berhak;
Mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

Membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
Menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya telpon, telegram, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 46 menjelaskan;
Ayat (1) Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berhak, apabila perlu dengan memakai kekerasan meniadakan, mencegah, menjalankan atau mengembalikan dalam keadaan semula segala sesuatu yang sedang atau yang telah dibuat atau diadakan, dilakukan, diabaikan, dirusakkan atau diambil, bertentangan dengan Peraturan ini atau peraturan-peraturan atau perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer Penguasa Perang berdasarkan Peraturan ini.

(2) Biaya tindakan yang diambil oleh Penguasa Darurat Sipil/Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang berdasarkan hak tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh si pelanggar. Biaya ini dapat ditagih dengan surat paksaan yang sama kekuatannya dan sama cara menjalankannya seperti suatu salinan resmi dari suatu keputusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diubah lagi.

Gambaran di atas menjelaskan kepada kita, bahwa penguasa berdasarkan undang-undang dapat mengambil Tindakan tegas dalam bentuk pelarangan (tidak lagi bersifat himbauan) baik secara persuasif maupun represif, meskipun itu bertentangan dengan kehendak rakyat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dengan demikian demokrasi dan juga HAM tidak lagi menjadi pertimbangan, tidak lagi jadi batasan dalam bertindak atas nama menyelamatkan NEGARA, semua tindakan-tindakan penguasa darurat sipil adalah SAH.

Namun, Kali ini yang perlu diperhatikan bagaimana nasib para buruh, khususnya buruh kasar yang berada pada status ekonomi kelas bawah, apabila kebijakan-kebijakan tersebut diterapkan oleh Pemerintah.

Tentunya Pemerintah musti memperhatikan nasib para buruh. Melihat datadata.co.id  yang mencatat berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, ada 2,8 juta pekerja terdampak langsung akibat Covid-19.

Mereka terdiri dari 1,7 juta pekerja formal dirumahkan dan 749,4 ribu di-PHK. Selain itu, terdapat 282 pekerja informal yang usahanya terganggu dan terdapat 100.094 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari 83 negara pulang ke tanah air.

Dan disituasi saat ini, tentu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, maka Pemerintah mesti memperhatikan hak-hak normatif kesehatan dan kesejahtraan bagi para buruh yang terdampak covid 19, sekaligus langkah konkret antisipasi PHK besar-besaran sebab pekerjaan kaum buruh memang tidak bisa untuk dikerjakan dari rumah.

Pemerintah memang telah mengeluarkan bentuan-bantuan berupa berupa BLT pada masyarakat maupun program kartu pra kerja. Namun, program kartu pra kerja yang digulirkan pemerintah pusat untuk buruh terdampak sulit terpantau karena diakses oleh perorangan, dan ternyata realisasinya di daerah pun juga masih belum begitu jelas.

Maka, Pemerintah harus memaksimalkan tanggungjawabnya yaitu memastikan dalam memberlakukan karantina wilayah dengan tetap menjawab kebutuhan-kebutuhan rakyat dengan efektif dan memastikan kebijakan-kebijakan dan program-program yang ada agar dapat terealisai dengam baik, tidak terjadi penyelewengan terhadap anggaran.


Penulis: Wandisius Pandi 

Ketua DPC GMNI Kota Pontianak

Exit mobile version