Opini

Peran Gotong Royong Partasipasi Masyarakat Dalam Mencegah Politik Identitas Saat Pemilu Serentak 2024

4
Jonado, SP ketua DPC PA GMNI kab. Sekadau
Jonado, SP ketua DPC PA GMNI Kabupaten Sekadau.

KALBAR SATU, OPINI– Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan kembali digelar pada 14 Februari 2024 yang dimana akan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Meskipun masih terhitung dalam jangka waktu yang masih lama, namun tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah berlangsung mulai dari sekarang. Pemilu serentak 2024 ini sorotan akan tertuju kepada Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi bukan berarti Pemilihan Legislatif luput dari partisipasi masyarakat.

Advertiser
Banner Ads

Berdasaran UU 7 Tahun 2017 di BaB XVII Pasal 448 ayat 2 telah diatur partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum yang berbunyi “ Bentuk Partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimaksud adalah dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggara tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelengara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar”.

Berdasarkan regulasi tersebut, tentunya setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dala Pemilihan Umum salah satunya dalam fungsi pengawasan.

Berkaca dari penyelenggaraan Pemilihan Umum sebelumnya, salah satu indikator kerawanan penyelenggaaraan Pemilu adalah politik identitas. Hal ini mengingat rentanya polarisasi politik terkhusus pada Pemilihan Capres 2024, meskipun saat ini belum ditetapkan secara resmi Calon Presidennya namun beberapa Partai Politik sudah menyodorkan nama calonnya.

Tentunya politik identitas ini akan merujuk pada kerawanan yang mengancam kesatuan dan persatuan suatu bangsa, hal ini juga berpotensi terjadi di Indonesia jika tidak adanya kesadaran dari masayarakat untuk mencegah hal tersebut.

Politik identitas ini bukan hanya sebatas potensi, namun juga sudah terjadi beberapa dekade ini seperti Pilgub Jakarta 2017 hingga Pilpres 2019. Politik Identitas menggiring opini melalui media sosial dan berujung pada polarisasi di lingkungan masyarakat secara umumnya.

Hal ini tentunya mendorong keterlibatan pengawasan dari semua pihak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum 2024 agar bisa diantisipasi.

Adapun metode yang bisa diterapan masyarakat dalam melakukan partisipasi adalah adalah dengan konsep gotong royong. Konsep pengawasan gotong royong memiliki pengertian sebagai bentuk partisipasi aktif setiap individu untuk ikut terlibat dalam memberi nilai tambah atau positif kepada setiap obyek, permasalahan, atau kebutuhan orang banyak di sekelingnya.

Konsep gotong royong ini dapat diterapkan kepada semua unsur dan jajaran masayarakat sebagai upaya pencegahan munculnya permasalahan saat pemiluhan umum.

Dengan mengedepankan semangat gotong royang dalam pertisipasi pengawasan maka, pencegahan dapat dilakukan dari pada penindakan.

Semangat gotong royong partisipasi pengawasan ini tentunya sudah sejalan dengan konsep demokrasi, dimana masyarakat mempunyai hak yang sama dalam berekspresi dan menyatakan pendapat.

Tentunya ekspresi dan menyatakan pendapat yang dimaksud adalah dalam konteks bentuk penyadaran dan pengawasan untuk menegakan hak persatuan dan kesatuan kepada ruang lingkup masayarakat agar Politik Identitas tidak bisa berkembang secara masif.

Exit mobile version