KALBAR SATU – Amandemen UUD tidak tabu. Tapi tujuan amandemen bukan untuk membuat demokrasi dan sistem politik kita mundur.
Ade 3 aspirasi untuk amandemen: 1) memberi wewenang pada MPR untuk membuat dan menetapkan GBHN yang atas dasar itu presiden bekerja. Ini aspirasi Orde Lama, dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi presidensial.
Presiden dipilih MPR. Ini adalah aspirasi lama Ketua MPR sekarang. Pikirkan secara jernih efek dari kekuasaan MPR memilih presiden itu. Presiden harus bertanggung jawab pada MPR, dan MPR bisa mengevaluasi presiden kapan saja dan bisa menjatuhkannya.
Baca Juga: Apa Kabar Demokrasi, Masih Sehat kah?
Baca Juga: Lingkar Demokrasi Institute gelar FGD pilkada 2020, Muiz sorot Masalah dan Tantangan Calon Independen
Bila presiden mudah dijatuhkan, pemerintahan bisa tidak stabil. Keinginan menjatuhkan presiden sangat mungkin karena kekuatan koalisi di MPR tidak bersandar pada satu partai dan DPD dengan suara mayoritas mutlak. Koalisi bisa berubah cepat tergantung kepentingan.
Sistem yang memberikan wewenang pada MPR untuk memilih presiden disukai oleh petualang elite politik demi kekuasaan itu sendiri. Ini harus dikontrol. Yang bisa kontrol adalah rakyat yang memilih presiden secara langsung.
Aspirasi ketiga adalah dari DPD yang menghendaki agar DPD punya wewenang lebih nyata seperti DPR. Aspirasi ini secara normatif correct sebab DPD punya mandat dari rakyat seperti DPR dan presiden tapi tak punya wewenang berarti. Perkuat DPD.
Adalah hukum alam bahwa politisi akan selalu haus kekuasaan dan akan cari segala cara untuk berkuasa. Karena itu harus dipagari dengan pembagian kekuasaan yang jelas. Bahwa cabang kekuasaan itu, legislatif dan eksekutif, harus sama-sama dipilih oleh dan bertanggung jawab pada rakyat.
Rilis: Saiful Mujani