Opini

Vonis Mati SAMBO Dalam Kacamata Islam

2
Vonis Mati Sambo Dalam Kacamata Islam
Vonis Mati Sambo Dalam Kacamata Islam. FOTO/ilustrasi.

KALBAR SATU ID – Sejak enam bulan lalu, kita digemparkan dengan kasus yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang saat ini divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa juga menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertiser
Banner Ads

Bila dilihat dalam kacamata Islam terkait pembunuhan tersebut, Saya akan mengutip Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang diterangkan dalam surat Al-Ma’idah ayat 32.

.مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia–bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka Bumi–seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka Bumi

Ayat tersebut menetapkan bahwa membunuh seorang manusia seakan-akan membunuh seluruh manusia. Dalam kasus sambo, Ketika seseorang membunuh orang lain dengan sengaja, menurut Imam Ibnu al-Qayyim ada tiga hak yang terlibat di sana, hak Allah, hak korban, dan hak wali (keluarga) korban.

Pertama Hak Allah

Membunuh seorang muslim yang terlindungi darahnya, termasuk dosa besar yang sangat Allah murkai.

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)

Kedua Hak Korban

Hak ini tidak bisa digugurkan begitu saja, karena korban telah meninggal. Sehingga tidak ada jaminan dia memaafkan. Korban akan meminta haknya pada hari kiamat kepada pembunuhnya. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء

“Sengketa antar-manusia yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah masalah darah.” (HR. Bukhari 6533 dan Muslim 1678)

Ketiga Hak Wali Korban

Yang dimaksud wali korban adalah keluarga korban yang menjadi ahli waris.

Dalam kasus pembunuhan disengaja, wali korban memiliki tiga pilihan hak, Pilihan pertama, qisas, nyawa balas nyawa,dan kafarat. Wali korban bisa menuntut hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan. Pelaksanaan hukuman ini HANYA bisa dilakukan oleh pemerintah. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Qs. al-Baqarah: 178).

Apa yang diputuskan Hakim dalam vonis Sambo terkait pembunuhan brigadir J selaras juga dengan hukum Islam. Artinya, negara kita sudah menjalankan apa yang telah diperintahkan dalam Al-Qur’an.

Wallahu A’lam

Penulis : Farida Asy’ari
Dosen. : Politeknik Negeri Pontianak
Email. : faridaasyari87@gmail.com

Exit mobile version