KALBARSATU.ID — Beberapa tahun belakangan memang desa menjadi pusat perhatian. Hal itu bukan tanpa alasan sebab desa memiliki anggaran dana desa yang tak sedikit.
Yoi, pada tahun 2020 telah terbit Permendes 13 tahun 2020 yang mengatur prioritas pembangunan desa.
Dikutip dari Updatedesa.com, dalam Permendes 13 tahun 2020. Disebutkan, ada tiga fokus yang menjadi prioritas dana desa 2021.
Salah satu diantanya yaitu: prioritas dana desa untuk program nasional sesuai kewenangan desa.
Dalam program nasional sesuai kewenangan desa itu, ada beberapa poin menarik. Tapi, yang menurut saya paling menarik dan yang perlu anda ketahui ialah terkait teknologi informasi dan komunikasi.
Kita tahu, bahwa selama ini, banyak berita yang berasal dari media online menyebutkan, Kementerian Desa, PDTT sedang menyiapkan sebuah aplikasi guna memantau kinerja pendamping desa dan sistem informasi yang juga akan dipergunakan oleh pemerintah desa.
Ternyata, semua ini ada hubungannya dengan prioritas yang diatur dalam Permendes tersebut.
Dalam lampiran penjelasan diatur Permendes 13 tahun 2020 tepatnya di lampiran huruf (C) angka (3).
Dikatakan, bahwa Kementerian Desa akan menyediakan sebuah aplikasi berbasis digital guna pengembangan, pengelolaan, dan pengintegrasian sistem keuangan dan aset desa.
Pengembangan, pengelolaan, dan pengintergrasian Sistem Informasi Desa (SID) itu dimaksudkan untuk keterbukaan informasi pembangunan desa.
Terkait hal-hal yang dibutuhkan. Pemerintah desa diperboleh untuk menganggarkan sarana/prasana pendukung teknologi informasi dan komunikasi tersebut, yang meliputi :
- Tower untuk jaringan internet,
- Pengadaan komputer,
- Smartphone, dan
- Langganan internet.
Ini berarti, kedepan, tidak ada alasan lagi bagi para pendamping atau pemerintah desa yang hendak mengirimkan data dana desa atau juga update informasi dengan mengatakan tidak ada sinyal jaringan internet.
Selengkapnya mengenai isi pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020. Silahkan baca dibawah ini…
Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
b. Pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
c. Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa berbasis aplikasi digital, dan
d. Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi :
1) tower untuk jaringan internet;
2) pengadaan komputer;
3) Smartphone; dan
4) langganan internet.
e. Kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.##