Terkini

5 Penumpang Pesawat Positif Corona, Berikut Penjelasan Pihak Batik Air

Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Lantaran 5 (Lima) penumpangnya positif Corona Pesawat Batik Air dilarang terbang selama 10 hari Rute ke Pontianak.

Karena kejadian itu pihak Batik Air menyampaikan keterangan resmi terkait lima penumpang penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak tersebut.

Pesawat Batik Air ini diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat pada 22 Desember 2020.

Menurut Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, pada penerbangan itu, pihaknya sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sesuai protokol kesehatan.

“Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut
(menerbangkan) para tamu (penumpang),” tulis Danang melalui rilis resmi Batik Air, Jumat (25/12/2020).

Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, sebut dia, penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan.

“Dan telah ditandatangani oleh tim medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” lanjut Danang.

Terkait validasi dokumen tes kesehatan, dikatakannya, bahwa pihak Batik Air sendiri menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan,” terangnya.

Ia merinci tahapannya:

1) Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

2) KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

3) Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara.

4) Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.

Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.

Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” lanjut Danang.
 
Terkait keterisian tempat duduk Batik Air juga menerangkan tempat duduk pada penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak.

Seat load factor atau jumlah tingkat keterisian penumpang tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup dan sebanyak 53 Penumpang kategori perorangan.

Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris, Sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan diberi jarak.##

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version