Terkini

Ajukan BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021 dan Cek Bantuan di Eform BRI

×

Ajukan BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021 dan Cek Bantuan di Eform BRI

Sebarkan artikel ini
Ajukan BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021 dan Cek Bantuan di Eform BRI
Ajukan BLT UMKM Tahap 3 tahun 2021 dan Cek Bantuan di Eform BRI

KALBARSATU.ID – Program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM atau Banpres BPUM berlanjut di tahun 2021.

Pemerintah Ri merencanakan pembukaan Bantuan UMKM Tahap 3 akan dibuka pada semester pertama di tahun 2021 ini.

Pendaftaran BLT UMKM ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Peserta juga bisa mengecek bantuan ini dengan secara online melalui link eform BRI.

Salah satu persyaratan yaitu harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa dilakukan secara dengan mengakses situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Berikut Cara pendaftaran online sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.

Berikut Cara daftar UMKM online 2021

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini
  2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha

  1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong
  2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.
  3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya
  4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB
  5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.

Pendaftaran UMKM secara online disesuaikan dengan kebutuhan, tinggal pilih dan ikuti semuanya.

Berikut Cara Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19

Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

  • Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  • Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

“Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM”

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

“Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

Syarat Daftar BLT UMKM 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Lembaga pengusul sebagai berikut :

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Data yang harus dilengkapi :

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Berikut Cara Pengambilan Dana Bantuan di Bank

Penerima bantuan akan SMS bahwa mereka terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau bisa melalui pengecekan ke link eform bri di eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita lapor akan mencairkan bantuan.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. #