Terkini

Alasan dan Fungsi NIK Menjadi NPWP Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Setujukah?

Alasan dan Fungsi NIK Menjadi NPWP Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Setujukah?
Alasan dan Fungsi NIK Menjadi NPWP Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Setujukah?

KALBAR SATU- Alasan dan Fungsi NIK Menjadi NPWP Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Setujukah?

Berita aktual datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Idrawati, ia mengabarkan terkait penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan.

Dengan penambahan fungsi tersebut, kini Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Hasil keputusan ini didapat dari ketetapan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian disahkan, berbunyi, KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca juga: Dashboard Kartu Prakerja dibuka, Link Daftar Gelombang 22 Kouta Terbatas

Baca juga: SURVEI SMRC: PDIP Berat Untuk Memenangkan Prabowo

Namun perlu diketahui, bahwa adanya NIK yang kini bisa langsung menjadi NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak. Ketentuan wajib membayar pajak masih tetap sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Dikutip dari akun Hukum_Online, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani indrawati mengungkap, bahwa dirinya sangat berharap dengan adanya penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan efesiensi dan efektivitas.

” terutama untuk Direktoral Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas- tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan. Khususnya orang pribadi. Ungkap Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip dari situs Kemenkeu.

Baca juga: Akibat kalah Judi, Wanita Asal Kalimantan Barat Beri Alasan Palsu Pada Polisi

Baca juga: BERSIAP! WhatsApp Akan Hilang, Inilah Alasannya

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap I 2021, Link Cek Nama yang Lolos PPP Guru

Keterangan lain dikutip dari Antara, RUU HPP menambah NIK menjadi NPWP untuk wajib Pajak ( WP), Orang Pribadi (OP). Dengan demikian bagi setiap WP dan Op yang telah memenuhi syarat subjektif dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundamg-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Direktoral Jenderal Pajak kementerian Keuangan (kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Ketentuan berlakunya peraturan tersebut merupakan alasan untuk mempermudah pemantauan masyarakat yang memiliki KTP dan akan secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Alasan yang lain jjga disebutkan, karena saat ini tidak semua yang memiliki KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.

Itulah tadi penjelasan alasan dan Fungsi NIK Menjadi NPWP 2021. Dari keterangan tersebut apakah anda setuju dengan penggunaan NIK sebagai NPWP?

Terima kasih telah membaca.

Alasan dan Fungsi NIK Menjadi NPWP Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Setujukah?

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version