HAJI KALBAR SATU- Akhirnya setelah lama menunggu kabar keputusan Keberangkatan haji 2021 terbaru dari Pemerintah Indonesia.
Akhirnya keputusan tersebut diberitahukan oleh Kementerian Agama atau Kemenag ketika acara konferensi pers ditempat Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, hari Kamis 3 Juni 2021.
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan pemberitahuan seluruh para jamaah haji tidak bisa memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2021 ini.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memutuskan tidak adanya keberangkatan jemaah haji pada tahun ini.
“Perlu ditambahi bahwa sebenarnya jemaah haji baik yang reguler dan haji apalagi untuk para jamaah yang sudah melunasi biaya terkait keberangkatan haji atau Biaya Perjalanan menuju Ibadah Haji (Bipih) tahun 1442 atau 2021 masehi dibatalkan dan akan aka ditinjau kembali serta akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji di tahun 1443 h atau 2022 Masehi,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, pada hari Kamis 3 Juni 2021.
Batalnya keberangkatan jemaah haji tersebut ungkap Yaqut, berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun seluruh calon jamaah haji lainnya.
Bagi para jamaah haji diperkenan untuk meminta kembali biaya haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil tidak jadi masalah lalu menyimpannya pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“untuk seluruh jamaah haji bisa diambil kembali atau segala yang berbentuk administrasi tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan kembali ada pemberangkatan ibadah haji yang akan datang,” ungkap Yaqut, dilansir dari TribunNews. Com.
Untuk menyalurkan kembali segala informasi pada masyarakat, selain Siskohat, Kemenag sudah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag saat ini sedang menyiapkan WA Center dan akan dirilis dalam kurun waktu terdekat ini.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membantah terkait batalnya pemberangkatan bagi calon jemaah haji tahun 2021 karna disebabkan oleh hutang terhadap pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.
Apabila terdapat ungkapan seperti itu maka kami sampaikankepada seluruh rakyat Indonesia kalau ada hoaks, atau ada berita yang tidak benar. Misalkan adanya media yang memberitakan atau bahkan menyampaikan bagi jamaah haji yang gagal tahun ini karena ada utang Indonesia ke Arab Saudi itu hanyalah berita bohong, tidak benar sama sekali,” Ungkap Yandri, dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis 3 Juni 2021.
“itu adalah berita bohong kalau ada pihak atau oknum yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada hutan negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, catering dan lain-lain,” ungkapnya
Politikus fraksiPAN itu juga menegaskan dana haji dari calon jemaah haji sangatlah aman tidak akan berkurang sedikitpun.
Dana haji aman, tidak berkurang sedikitpun. Oleh karena itu kami memohon kepada seluruh calon jemaah haji tidak perlu khawatir dan gundah gulana akibat pembatalan keberangkatan haji ini.
Pada Intinya uang bapak ibu sudah setorkan itu sangatlah aman dan tidak akan berkurang. Ini adalah kabar yang tidak benar benar jika ada berita yang mengatakan bahwa ada utang itu tidak benar sama sekali,” Ungkap Yandri.
Dari sisi, Yandri juga menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan haji 2021 sangat berat hati dengan mempertimbangkan kondisi terkini.
Yang terpenting saat ini adalah keselamatan calon jemaah haji melihat saat ini pandemi masih sangat tinggi.
Peristiwa ini yang menjadi pertimbangan khusus pemerintah pusat sampaikan hingga detik ini. pemerintah Saudi Arabia belum memperbolehkan jadwal penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah. Termasuk kuota haji juga belum diperbolehkan kepada Indonesia,” ungkapnya.
“Artinya dari kementerian agama dan DPR terus memantau kondisibsaat ini dan memantau hingga detik-detik terakhir terkait keberangkatan haji.
Jamaah haji tahun ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita warga yang ingin berangkat haji memberangkatkan terlebih lagi saat ini belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia.
Yang kita pertimbangkan adalah keselamatan haji di tengah Covid-19 . Menjadi keputusan mufakat menteri agama adalah jalan yang aman dengan apa yang kami bahas di panja haji Komisi VIII DPR RI,” ungkapnya.