PONTIANAK, KALBARSATU.ID — Kepala Biro Advokasi AMAN Kalbar, Bobpi Kaliyono mengatakan, Putusan bebas pengadilan negeri Sintang telah mempertegas bahwa berladang adalah sebuah kearifan lokal yang dilindungi Undang-undang (UU).
“Maka diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap peladang,” ujar Bobpi saat ditemui di Pontianak, Selasa 9 Maret 2021.
Pada tanggal 9 Maret 2020 tahun lalu tersebut, menjadi momentum sejarah yang layak diperingati sebagai hari kebangkitan bagi Peladang di seluruh nusantara.
“Karena 6 orang Peladang yang berasal dari Kabupaten Sintang diputus bebas karena tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oleh Hakim pengadilan negeri Sintang.
Bobpi menceritakan, Kasus bermula, ketika 6 orang Peladang membakar lahannya sendiri untuk keperluan menanam padi, kemudian mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Sintang (Polres Sintang) pada pertengahan Agustus 2019.
“Mereka ditangkap, karena diduga sebagai pelaku atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disekitar areal yang hendak dijadikan sebagai lokasi untuk berladang, padahal temuan dilapangan bahwa lokasi yang terbakar tidak melebihi 2 Hektare,” kata Bobpi.
Lebih lanjut, Keenam Peladang tersebut didakwa melanggar 3 Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan adanya kejadian penangkapan tersebut, menjadi preseden yang buruk atas penegakkan hukum di Indonesia, yang dimana aktivitas berladang merupakan sebuah kearifan lokal yang telah dilindungi dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Seperti yang diketahui bersama, lanjut Bobpi, bahwa berladang adalah sebuah kearifan lokal dan diperbolehkan dengan syarat tidak melebihi 2 Hektare/KK, karena berladang selain untuk menjaga sumber ketahanan pangan, tetapi juga untuk menjalankan sebuah tradisi dari turun temurun serta menjaga entitas diri sebagai bagian dari kelompok Bangsa.
“Dalam putusan Hakim pengadilan negeri Sintang atas perkara 6 orang Peladang tersebut, pada intinya mempertegas bahwa “ Berladang adalah bagian dari kearifan lokal dan dilindungi berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
“Maka para peladang yang tetap membuka lahan dengan cara membakar, seharusnya tidak boleh dikriminalisasi melainkan harus dilakukakan pendampingan dan pembimbingan baik dari tetua adat maupun dari pemerintah dalam upaya untuk menyelaraskan pengetahuan kekinian dengan kearifan lokal, sebagai kunci penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para peladang,” tambahnya.
Dari itu kata Bobpi, untuk menghindari kembali terjadinya kriminalisasi terhadap Peladang, maka pasca lahirnya putusan tersebut kami berharap bisa menjadi referensi/pedoman bagi Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk segera membentuk produk hukum Daerah.
“Produk hukum daerah itu yaitu salah satunya melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengakuan dan perlindungan Peladang tradisional, dan hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka untuk menjamin dan memastikan agar para Peladang dapat berdaulat atas kearifan lokalnya,” tutup Bobpi. #