Anak Berumur 13 Tahun dipaksa Jadi Pekerja Seks

- Editor

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Seorang anak dibawah umur (perempuan) berinisial AD (13 tahun) dipaksa menjadi pekerja seks oleh sekelompok orang di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Awalnya, Korban, AD diajak bekerja oleh seorang lelaki, SDQ, 23 tahun pada September 2020 tahun lalu. SDQ mengajak AD jalan-jalan ke Puncak, Jawa Barat.

“Dijanjikan diberikan pekerjaan sebagai pelayan toko,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih Ajun Komisaris Yuan Irsyady dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Yuan, awalnya, orang tua korban tak curiga dengan ajakan SDQ. Apalagi, SDQ yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka, menjemput AD di rumahnya dan meminta izin langsung.

Orang  tua AD, tutur dia, tak keberatan dengan tawaran SDQ yang mengajak anaknya menjadi pelayan toko. 

“Setelah dalam penguasaan tersangka, AD diajak ke apartemen Green Pramuka dan dipaksa menjadi prostitusi,” ungkap Yuan. 

Sudah menunggu tujuh orang lainnya di Apartemen Green Pramuka, mereka yaitu SE, GP, AM, MTE, FR, RND, dan SRL.

Kemudian Mereka membujuk AD agar mau melakukan prostitusi dan mencarikan pelanggan. 

Karena dalam penguasaan SDQ, AD tak bisa menghubungi orang tuanya. Ponselnya rusak dan tak diizinkan meninggalkan kamar apartemen.

Satu bulan berada di sana, kemudian pada 23 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari apartemen dan melapor kepada polisi. 

Atas laporan itu, Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada awal tahun 2021.

Dari Tower Bougenvil di Apartemen Green Pramuka, polisi menangkap tersangka SDQ, SE, dan GP. Empat lainnya, yakni AM, MTE, FR, RND, dan SRL kabur dan sedang dalam pengejaran petugas.  

Ketujuh orang itu saat ini ditetapkan tersangka karena menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk prostitusi.

Mereka terjerat dengan Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun.#

Berita Terkait

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru