KALBARSATU.ID – Anak dibawah umur berusia 14 tahun diperkosa oleh ayah tirinya sendri hingga kemudian anak itu hamil. Tidak hanya diperkosa pelaku juga mengancam akan ditelantarkan.
Dikutip dari tribun, peristiwa tindak asusila itu terjadi di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri sekitar bulan Juli hingga September 2020.
Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas Iptu Budi Ratmoko, kejadian berlangsung pada bulan Juli hingga September 2020.
“Pada saat itu bulan Juli 2020 korban sedang menjaga toko di Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Tiba – tiba pelaku bernama Sudiarto ayah tiri dari korban menutup pintu tokonya dan mengajak berhubungan badan,” jelasnya.
Kemudian korban menolak dengan alasan takut jika ketahuan Ibu kandungnya. Akan tetapi menurut Iptu Budi Ratmoko pelaku tetap memaksakan untuk melakukan tindak asusila itu.
“Pelaku juga mengancam ke korban jika melaporkan kejadian ini ke ibunya, maka adiknya dan dia akan ditelantarkan,” ungkap Iptu Budi Ratmoko.
Hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan pemerkosaan ini meskipun korban menolak dan menangis.
“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan aksinya ini sudah 10 kali selama 4 bulan,” jelas Iptu Budi Ratmoko.
Sementara itu aksi pelaku ini baru diketahui setelah korban hamil 4 bulan.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini ke Ibunya dan membuat laporan ke Kepolisian.
“Setelah petugas kami mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Kediri dari Unit PPA melakukan proses penyelidikan.”
“Hingga kemudian pada Rabu (30/12/2020) petugas kami dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,” tutur Budi Ratmoko.
Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh unit PPA Polres Kediri.
“Barang bukti yang diamankan ini berupa hasil visum dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko.##