Terkini

Bagaimana cara Mendaftar BLT Ibu Hamil dan Bantuan Balita Rp3 Juta Tahun 2021? Cek di Sini

BLT
Bagaimana cara Mendaftar BLT Ibu Hamil dan Bantuan Balita Rp3 Juta Tahun 2021? Cek di Sini

KALBARSATU.ID – Sekilas informasi terkait bagaimana cara men-daftar BLT Ibu Hamil dan Bantuan Balita Rp 3 Juta Tahun 202?Kabarnya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat.

Kabar terbaru pemerintah RI melalui menteri Sosial akan menyalurkan bantuan kepada ibu hamil dan balita.

Bantuan BLT ibu hamil dan balita ini yang bakal disalurkan tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang selanjutnya disebut PKH.

Tentang PKH

PKH merupakan program pemerintah yang berupa bantuan sosial. Pemerintah memberikan Bantuan ini kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti disampaikan di laman Kemensos, bantuan tunai PKH ditargetkan menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

Bantuan PKH ini disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Syarat mendaftar BLT PKH 2021

Berikut sejumlah syarat mendaftar BLT PKH, diantaranya:

  1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH.

  1. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Cara mendaftar PKH

Berikut cara mendaftar PKH untuk dapat BLT hingga Rp 3 juta dalam setahun:

  • Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika belum memiliki KKS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Nominal bantuan PKH 2021 terbaru

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bantuan PKH 2021 terbaru (Rp)/Tahun:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

BLT untuk ibu hamil dan balita

Cara mendapatkan BLT untuk ibu hamil dan balita:

  • Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
  • Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.#
Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version