KALBARSATU.ID – Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Modal Usaha sebesar Rp 3,5 Juta.
Bantuan Modal Usaha sebesar Rp 3,5 Juta diberikan pemerintah berupaya membantu para pengusaha agar tidak terpuruk di masa pandemi.
Salah satu bantuan modal usaha itu dengan program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian sosial.
Program kewirausahaan sosial (Bantuan Modal Usaha) diberikan kepada Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan ( PKH) yang akan graduasi.
Yaitu, mereka dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena komponennya tidak terpenuhi.
Dikutip dari Indonesia.go.id, bantuan modal usaha ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.
KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.
Syarat
Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Akan tetapi, tak semua penerima PKH bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Melansir Kompas.com, 17 Januari 2021, Prokus diprioritaskan untuk keluarga yang sudah memiliki rintasan usaha mikro.
“Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono.
Menurutnya, bentuk bantuan berupa bimbingan konsultasi bisnis, pendampingan sosial, dan bantuan modal usaha jika dibutuhkan.
Ia menuturkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua PKM PKH adalah karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.
“Karenanya, ada dua track yang dibangun. Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market,” jelas dia.
“Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha,” sambungnya.
Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan oleh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.
Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.
“Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program,” kata dia.
Hingga saat ini, program tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman.#