KALBARSATU.ID – Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo memimpin langsung Konferensi Pers terkait penangkapan pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg).
Pelaku merupakan warga negara Malaysia, dengan inisial LAZ. Kapolres berujar bahwa tersangka membawa dan memiliki narkoba lebih dari 5 gram, diancam dengan hukuman mati.
Kata dia, tersangka dkenakan pasal 114 dan 112 ayat 2, Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali masuk ke Aruk Kabupaten Sambas. Dia juga baru pertama kali membawa barang haram itu ke Indonesia,” terangnya, Kamis 17 Desember 2020.
“Kalau pengakuan dari tersangka dia mengaku tidak tahu sama sekali. Tapi karena jumlahnya besar bisa dibilang kurir dan juga bandar,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih dalam, kata dia, mereka akan berkoordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia dan Polda Kalbar.
“Kami akan koordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia dan Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Seba dibilangnya, dari kemasan narkoba yang dibawa oleh tersangka terbilang tidak biasa. Dan dikemas rapi dalam sebuah kaleng yang masih tersegel.
“dilihat dari kemasan, barang ini bukan biasa, karena ini memang dikemas sebagus mungkin. Dan segelnya pun masih bagus,” tutup Kapolres.##