KALBARSATU.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar menyebut terdapat 82 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Faisal Riza, anggota Bawaslu Kalbar menyebutkan bahwa protokol kesehatan yang dilanggar yaitu terkait peserta kampanye melebihi 50 orang.
“Sebagian peserta kampanye tidak menggunakan masker, aktivitas kampanye menimbulkan kerumunan,” tuturnya, Selasa 15 Desember 2020.
Selain itu tambah dia, ada juga pelaksanaan kampanye yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh.
“Totalnya 82 pelanggaran,” ujar Faisal.
Dirinya juga mengatakan bahwa penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye telah ditangani masing-masing Bawaslu di tingkat kabupaten.
“Sanksinya beragam, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pembubaran paksa, hingga sanksi larangan kampanye,” katanya.
kampanye yang melibatkan massa di atas 50 orang, langsung minta dikurangi. Jika tidak, kata dia, pihaknya memberi peringatan tertulis. Kalau dalam satu jam tidak juga dihiraukan, maka kita bubarkan.
“Kalau masih ngelawan, kita beri sanksi,” tegas Faisal.##