KALBARSATU.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT untuk Karyawan Swasta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah stimulan Covid-19 yang diberikan pemerintah di tengah masa pandemi.
Memasuki tahun baru 2021 banyak orang menunggu kabar terkait BLT Subsidi gaji tersebut akan tetap dilanjutkan pemerintah menjadi hal yang ditunggu-tunggu kepastiannya.
Khususnya bagi karyawan swasta menjadi penerima program stimulus Covid-19 di 2020 tersebut.
Sementara BLT tahap 1 dan tahap 2 tersebut telah cair di 2020 lalu.
Namun BLT gelombang 3 dari BSU BLT Subsidi gaji 2021 tersebut akan benar-benar cair di tahun baru 2021.
Menjawab pertanyaan itu, kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Karyawan Januari 2021.
Rencana diperpanjang ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020 lalu.
Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji (BSU) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.
Hal itu disampaikan usai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.
Itu menjadi kabar gembira untuk pekerja yang belum dapat BLT karyawan
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021.
Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu,” ujar Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020 silam.
Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.
Ia juga berharap, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.
“Kami masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur.”
“Harapannya, di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021.”
“Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu,” sambung Menaker.
Penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji telah memasuki tahap akhir pada termin kedua ini.
Penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020 kemaren.
Total pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau gaji yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta orang.
Bagi yang Belum dapat BLT Karyawan
Untuk pekerja yang belum mendapat BLT karyawan gelombang 2 bisa segera melapor kepada Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id.
Berikut Petunjuknya.
- Buka situs bantuan.kemnaker.go.id
- Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan
- Lalu login akun Kemnaker
- Akan muncul halaman Buat Laporan.
- Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan
- Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan
- Lalu klik Mangajukan
- Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses
Bisa juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.##