KALBAR SATU- Benarkah TES PCR Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi?
Baru-baru ini beredar berita tes PCR yang akan mnejadi syarat untuk semua moda transportasi. Benarkah kebijakan tersebut akan di terapkan oleh pemerintah? Simak penjelasannya dibawah ini.
Untuk menangkal penyebaran covid-19 yang terus mewabah di Indonesia, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan seluruh penumpang pesawat untuk menerapkan PCR.
Kebijakan ini tentu menjadi problem tersendiri bagi masyarakat. Ada yang setuju dan adapula yang tidak. Namun untuk lebih jelasnya ,saat ini pemerintah masih merencanakan kembali untuk menjadikan PCR sebagai syarat wajib bepergian selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca juga: Siapkan 250 Kantong Darah, BWS Kalimantan 1 Bersinergi Untuk Pontianak Sehat
Baca juga: BWS Kalimantan I Tanam 250 Pohon di Sungai Jawi Kota Pontianak
Dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sadar akan banyaknya kritikan tentang kewajiban PCR sebagai syarat terbang, Namun ia menyampaikan tujuan utamanya adalah untuk menyeimbangkan relaksasi sejalan dengan kembalinya aktivitas masyarakat” jelasnya.
Ia juga mengatakan “Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru),” ungkapnya dalam konferensi pers terkait PPKM, Senin 25 Oktober 2021.
Selain penjelasanndiatas, Luhut juga menilai setelah dilakukan relaksasi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan, masyarakat yang berada di wilayah Jawa-Bali diperkirakan akan melakukan perjalanan akan mencapai 19,9 juta.
Baca juga: Nonton Little Mom Episode 12 : Gejolak Cinta Kisah Naura, Yuda dan Keenan
Baca juga: PCNU Kota Pontianak Cegah TBC di Lingkungan Pesantren
“Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus,” ungkapnya.
Jika memang diterapkan, Ia juga mengatakan Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan.
Apabila nanti memang akan di wajibkan tes PCR, maka Luhut akan melakukan koordinasi dan meminta agar Jokowi meminta agar harganya diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3×24 jam.
“Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” bebernya.
Jika berpatokan pada harga sebelumnya, pemerintah menetapkan HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk tes PCR adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali
Kemdian masa berlaku tes PCR tersebut adalah 2×24.
Terima kasih telah membaca.
Benarkah TES PCR Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi?