KALBAR SATU ID – Berikut Cara Daftar Nikah Online Lewat Laman SIMKAH Kemenag KUA.
Simak penjelasan bagaimana cara daftar nikah untuk para calon laki-laki dan perempuan lewat laman Simkah Kemenag KUA.
Melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag, anda bisa langsung mendaftar nikah dengan cepat dan mudah.
Sebagai diketahui, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pelayanan terkait dengan cara daftar nikah.
Baca juga: LINK NONTON dan Sinopsis Preman Pensiun 8 Episode 7 Malam Ini: Tayang Jam Berapa?
Nantinya untuk yang ingin mendaftar nikah secara online harus melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di KUA ataupun luar KUA.
Dengan pelayanan ini, calon pengantin tidak perlu datang ke KUA terdekat namun bisa mengunggah data berkas persyaratan secara online dengan mudah.
Baca juga: Link Nonton Mantan Tapi Menikah Episode 8 Full HD: Ini Jadwal Tayang Dilengkapi Sinopsis
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bahwa dokumen tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Trending! Syarat Nikah di KUA Tahun 2023 Terbaru: Cek Dokumen Yang Wajib Disiapkan
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” kata Jajang Ridwan dikutip dari laman Kemenag pada 19, Oktober 2023 .
Itukah penjelasan dari Berikut Cara Daftar Nikah Online Lewat Laman SIMKAH Kemenag KUA.