PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Setidaknya ada beberapa aset yang disita Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Beberapa aset disita terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Beberapa aset yang disita antara lain aset bangunan berupa Gedung Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak.
Walaupun berstatus disita pihak kejaksaan masih memberikan izin operasional terhadap Mall dan Hotel di Pontianak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello mengatakan, bawa pihak kejaksaan belum akan melakukan eksekusi penyitaan terhadap Aset milik tersangka kasus tipikor Asabri tersebut.
“Nanti Setelah proses hukum selesai atau adanya putusan inkrach,” ungkap Asintel Kejati Kalbar pada Minggu 28 Maret 2021
Lebih lanjut, Chandra membenarkan bahwa terkait penyitaan aset sambil menunggu proses hukum itu selesai hingga putusan incrah atau memiliki putusan hukum yang tetap.
Baca juga Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak Disita Kejagung, Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri
“Tunggu sampai proses sidang selesai, namun untuk ijin sita dari PN tipikor sudah ada,” kata Asintel Chandra
Untuk lamanya proses, tambah dia, kejaksaan masih belum mengetahui, bisa berbulan-bulan atau satu tahun.
Sebab katanya, hingga saat ini masih tahap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Walaupun sekarang sudah status di sita, Mall dan Hotel masih boleh beroperasi agar tidak timbul resah dan gaduh dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia menyebutkan, kejaksaan sampai saat ini tetap memperhatikan nasib para pekerja, maka untuk operasional mall dan hotel masih tetap diperkenankan. #