Berstatus Sitaan, Jaksa Berikan Izin Operasional Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak

- Editor

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa/Berstatus Sitaan, Jaksa Berikan Izin Operasional Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak

i

Istimewa/Berstatus Sitaan, Jaksa Berikan Izin Operasional Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Setidaknya ada beberapa aset yang disita Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Beberapa aset disita terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Beberapa aset yang disita antara lain aset bangunan berupa Gedung Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak.

Walaupun berstatus disita pihak kejaksaan masih memberikan izin operasional terhadap Mall dan Hotel di Pontianak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello mengatakan, bawa pihak kejaksaan belum akan melakukan eksekusi penyitaan terhadap Aset milik tersangka kasus tipikor Asabri tersebut.

“Nanti Setelah proses hukum selesai atau adanya putusan inkrach,” ungkap Asintel Kejati Kalbar pada Minggu 28 Maret 2021

Lebih lanjut, Chandra membenarkan bahwa terkait penyitaan aset sambil menunggu proses hukum itu selesai hingga putusan incrah atau memiliki putusan hukum yang tetap.

Baca juga Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak Disita Kejagung, Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

“Tunggu sampai proses sidang selesai, namun untuk ijin sita dari PN tipikor sudah ada,” kata Asintel Chandra

Untuk lamanya proses, tambah dia, kejaksaan masih belum mengetahui, bisa berbulan-bulan atau satu tahun.

Sebab katanya, hingga saat ini masih tahap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Walaupun sekarang sudah status di sita, Mall dan Hotel masih boleh beroperasi agar tidak timbul resah dan gaduh dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menyebutkan, kejaksaan sampai saat ini tetap memperhatikan nasib para pekerja, maka untuk operasional mall dan hotel masih tetap diperkenankan. #

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru