BESARAN THR PNS 2021 Lebih Besar! Cek THR Lebaran Idul Fitri 2021 di Sini

- Editor

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya

i

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya

KALBAR SATU  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu anggaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 sebesar Rp 30,6 triliun.

Sri Mulyani juga menyampiakn, THR akan dicairkan pada sepuluh hingga lima hari sebelum Idul Fitri, atau sekitar akhir April sampai awal Mei 2021.

Besaran THR tersebut dialokasikan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau seluruh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, serta Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Sri Mulyani memastikan Rp 14,8 triliun di antaranya dialokasikan untuk THR pemerintah daerah.

Sehingga kata dia, anggaran THR tersebut sedikit lebih tinggi dari pagu THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun.

Kemudian, Sri Mulyani juga berhadap dengan adanya THR dapat akselerasi pemulihan ekonomi di kuartal II-2021.

Tahun ini, Realisasi belanja pemerintah pusat pada kuartal I-2021 yang mencapai Rp 350 triliun, anggaran THR 2021 cukup besar.

Menkeu meyakini bisa menjadi katalis positif ekonomi dalam negeri.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan ini akan mendorong konsumsi rumah tangga,” kat Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Kamis 22 April 2021.

ditambahkan, Menkeu menyebutkan pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme detil penyaluran THR dan besaran yang akan diterima.

“Nanti kita umumkan pada sesudah Peraturan Pemerintah (PP)-nya diselesaikan”

Saat in sedang dalam proses untuk kita paraf bersama untuk kemudian ditanda tanani oleh bapak Presiden,” ujar Menkeu.

Lalu, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?

Tahun ini besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran Gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Nah, untuk hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan ( THR) PNS 2021

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Harbolnas Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.

“H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujarnya.

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru