Scroll untuk baca artikel
Maria Lestari
Terkini

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum

63
×

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum

Sebarkan artikel ini
Cara Cek Penerima BLT UMKM, Cair Maret 2021, Login eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima BLT UMKM, Cair Maret 2021, Login eform.bri.co.id/bpum/tangkap layar

 

KALBAR SATU – Hai Pelaku Usaha kecil dan calon penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM atau BPUM, anda bisa mulai melihat uang bantuan tersebut atau cek penerima BLT UMKM lewat situs resmi dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.

Namun ada alternative lain, bila anda tidak ingin mengakses situs tersebut, yaitu  penerima juga mendapatkan pesan singkat yang juga menjadi konfirmasi bahwa masuk dalam daftar penerima BLT UMKM.

Advertiser
Maria Lestari
Banner Ads

Untuk diketahui, bahwa bantuan yang akan cair pada bulan Maret 2021 ini besarannya menurun dibandingkan dengan tahun lalu.

Tapi jangan kecewa, sebab setidaknya dengan bantuan senilai Rp.1.200.000, diharapkan pelaku UMKM bisa tetap bertahan dan berkembang.

Baca juga:

 Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Lewat Situs BRI

  1. Masukkan data nomor KTP yang dimiliki serta kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.
  2. Klik Proses Inquiry dan layar akan memperlihatkan keterangan secara langsung, apakah pengguna masuk dalam daftar penerima BLT UMKM atau tidak.

Bila calon penerima tidak bisa mengakses dan menggunakan situs itu, jangan khawatir sebab calon penerima dapat menunggu informasi konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan oleh dinas terkait.

Pesan singkat tersebut akan dikirimkan pada nomor seluler, sehingga diharapkan untuk calon penerima yang sudah mendaftar tidak mengubah nomornya terlebih dahulu.

Anda Belum Mendaftarkan Sebagai Calon Penerima BLT UMKM?

Calon penerima BLT UMKM yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri dengan cara berikut:

  1. Kunjungi Dinas Koperasi dan UKM wilayah Anda, dan lampirkan bukti kepemilikan usaha mikro dari pengusul. Cara ini bisa dilakukan secara online atau offline.
  2. Pihak dinas terkait akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Namun terlebih dahulu harus memenuhi syarat yang ditetapkan. (antara lain : tidak sedang menerima kredit dari perbankan, merupakan WNI, memiliki NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan berkas terkait, dan bukan merupakan ASN atau PNS atau anggota TNI atau POLRI atau pegawai BUMN atau BUMD).

Semoga Bermanfaat.#

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita