Cara Cek Penerima PIP 2021 dengan NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id

- Editor

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bakal memperpanjang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021. Kabar itu terlihat dari kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.

i

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bakal memperpanjang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021. Kabar itu terlihat dari kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.

Cara Cek Penerima PIP 2021 dengan NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id

KALBARSATU.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bakal memperpanjang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021.

Kabar itu terlihat dari kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat bisa mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp1 Juta tersebut dengan cek penerima PIP 2021 hanya dengan NISN siswa di pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP 2021 merupakan upaya pemerintah untuk terus mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Tujuan bantuan PIP, yaitu membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2021, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 2,5 Triliun

Baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Besaran bantuan PIP yang diberikan Kemendikbud, yakni sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A.

Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. Serta sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.

Baca juga: Jadwal Pencairan Dana PIP Tahap 2 Tahun 2021, Cek Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id

Penerima bantuan PIP 2021 atau siswa harus memiliki KIP yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Serta juga penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Nah, bila sudah terdaftar menjadi peserta bantuan PIP, selanjutnya bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP 2021sebagai berikut.

Baca juga: Klaim Stimulus Listrik Gratis April 2021 dan Token Gratis

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2021

  1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.
  2. Klik ‘Cek Penerima PIP’.
  3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
  4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik ‘Cek Data’.

Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini! /pip.kemdikbud.go.id//

  1. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

PIP ini ditujukan untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Jika KIP Hilang atau Rusak

  • KIP menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
  • Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Layanan Pengaduan

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

  • Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
  • SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

  • Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Telp : (021) 5703303, 57903020
  • Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
  • Lapor! lapor.go.id SMS 1708.#

Baca juga: Ketetapan Muhammadiyah: Puasa Ramadhan Pada hari Selasa 13 April 2021

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB