Scroll untuk baca artikel
Maria Lestari
Terkini

Cara Daftar BPUM, Cara Mencairkan BLT UMKM dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum

35
×

Cara Daftar BPUM, Cara Mencairkan BLT UMKM dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar BPUM, Cara Mencairkan BLT UMKM dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum
Cara Daftar BPUM, Cara Mencairkan BLT UMKM dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum

KALBAR SATU – Simak cara daftar BPUM 2021, Cara Mencairkan BLT UMKM dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, kemudian Login ke eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek.

Diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Advertiser
Maria Lestari
Banner Ads

Tahun ini ada perbedaan, karena  penerima BPUM 2021 ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Sebagai informasi, anggaran BLT UMKM 2021 ini akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Sedangkan Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, bahwa ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan. Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” jelasnya.

“Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” lanjut Eddy.

Wajid ketahui oleh calon penerima BLT UMKM bahwa Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Cara Mendaftar BPUM/BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

– Warga Negara Indonesia

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita