Terkini

CARA Daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA Bantuan Pendidikan Rp1 Juta

CARA Daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA Bantuan Pendidikan Rp1 Juta
CARA Daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA Bantuan Pendidikan Rp1 Juta (ILUSTRASI)

KALBAR SATU  – Cara daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA bantuan Pendidikan Rp1 Juta dapat ada temukan di dalam artikel ini.

Kami sajikan cara daftar PIP 2021 SD, SMP, SMA bantuan Pendidikan Rp1 Juta untuk anda yang membutuhkan informasi ini.

Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021.

Program Indonesia Pintar atau singkat PIP 2021 merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

BACA JUGA TERKAIT BANTUAN PENDIDIKAN PIP 2021 polda-kalbar-tangkap-mafia-tanah-senilai-rp1-triliun-termasuk-mantan-kades-desa-durian

Namun juga bantuan ini diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah merealisasikan bantuan PIP ini sebagai upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

BACA JUGA TERKAIT BANTUAN PENDIDIKAN PIP 2021 cara-daftar-pip-kip-2021-untuk-sd-smp-dan-sma-syarat-daftar-targetkan-179-juta-siswa-2021

Melalui bantuan pendidika PIP 2021, siswa penerima akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.

Sekedar informasi, bahwa pada 2021, Kemendikbud menargetkan penerima KIP Sekolah mencapai 17,9 juta siswa SD, SMP, hingga SMA.

Adapun besaran dana bantuan PIP 2021 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, berikut rinciannya.

BACA JUGA TERKAIT BANTUAN PENDIDIKAN PIP 2021 kapan-dana-pip-cair-tahun-2021-bagi-sd-smp-sma-dan-smk

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Untuk mendapatkan informasi secara detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk Pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Berikut kami sajikan syarat dan cara daftar bantuan PIP 2021, yakni sebagai berikut.

BACA JUGA TERKAIT BANTUAN PENDIDIKAN PIP 2021 dapatkan-bansos-pelajar-sd-smp-sma-dan-cara-daftar-program-indonesia-pintar-di-pip-kemdikbud-go-id

Beikut Syarat Daftar Bantuan PIP 2021

  1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
  3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan bantuan PIP harus terlebih dahulu memiliki KIP. Untuk cara mendapatkan KIP, bisa disimak langkah berikut.

BACA JUGA TERKAIT BANTUAN PENDIDIKAN PIP 2021 cara-cek-penerima-program-indonesia-pintar-di-pip-kemdikbud-go-id-bantuan-untuk-siswa-sd-smp-sma

Berikut Cara daftar PIP 2021 atau cara Dapat Kartu Indonesia Pintar 2021

  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Informasi Penggunaan Bantuan PIP 2021

Adapun Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Namun selain pengawasan internal sekolah atau lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

  • Laman: http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id
  • SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

  • Lapor! lapor.go.id SMS 1708.
Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version