KALBAR SATU ID – Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui prosedur terstruktur, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi hingga penetapan NIP oleh BKN. Mekanisme ini disiapkan agar alur pengangkatan, kriteria peserta, hingga jadwal penting bisa dijalankan secara tertib dan transparan.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan tidak penuh waktu.
Program ini hadir sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh. Dengan skema paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, sekaligus berstatus resmi sebagai ASN.
Sasaran utama program ini adalah tenaga honorer atau non-ASN yang tercatat dalam database BKN, termasuk mereka yang pernah ikut seleksi PPPK maupun CPNS tetapi tidak lolos formasi. Selain itu, tenaga honorer yang masih aktif bekerja secara berkelanjutan serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga memiliki peluang untuk diangkat.
Pemerintah berharap kebijakan ini memberi kepastian kerja bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja massal imbas dari penghapusan tenaga honorer sebagaimana amanat UU ASN.
Timeline Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Timeline ini menjadi acuan bagi instansi dan calon pelamar agar setiap tahap rekrutmen dijalankan sesuai jadwal. Berikut rangkaian waktu penting PPPK Paruh Waktu 2025:
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh Pelamar: 23 Agustus-15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Instansi: 23 Agustus-20 September 2025
Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 23 Agustus-30 September 2025
Baca juga: 986 Tenaga Honorer Kalbar Menanti Kepastian, Harap Diusulkan PPPK Paruh Waktu
Jadwal ini wajib dipatuhi agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlangsung lancar. Detail resmi dan Surat Edaran dapat diunduh melalui SE KemenPAN-RB.
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan melalui jalur seleksi terbuka seperti CPNS atau PPPK reguler. Proses dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi, dilanjutkan penetapan formasi dan pengisian data oleh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.
Calon pelamar tidak mendaftar secara mandiri, melainkan mengikuti mekanisme yang ditetapkan instansi.
Pastikan Terdaftar di Database Non-ASN BKN
Masuk dalam kategori R1–R5 sesuai pendataan non-ASN BKN.
Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024 namun belum memperoleh formasi.
Instansi Mengusulkan Kebutuhan
Instansi memetakan kebutuhan PPPK Paruh Waktu melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan, mencakup nama, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.
Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) PPK dengan tanda tangan elektronik BSrE.
Penetapan Kebutuhan oleh KemenPAN-RB
Menteri PANRB menetapkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan instansi.
Pengumuman Formasi
Instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Pelamar yang terpilih mengisi DRH melalui akun SSCASN sesuai jadwal.
Pengusulan dan Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
Instansi mengusulkan NIPPPK ke BKN.
BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan menetapkan NIP. Instansi kemudian menerbitkan SK pengangkatan.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja satu tahun dan mulai bertugas sesuai TMT yang ditetapkan, target 1 Maret 2025 untuk pengusulan tepat waktu.